Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota (Makota) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, DPRD Kota Malang, BNN dan beberapa pihak lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, Rabu (22/5/2024) siang. Dari penangkapan dan pemusnahan tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari penyalah pengunaan barang haram tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pemusnahan ini merupakan keberhasilan dari penangkapan 29 kasus selama 3 bulan.
“Dalam periode sekitar bulan Maret sampai bulan Mei 2024, ada 29 jumlah kasus. Dimana tersangka ada 31 satu, 29 laki-laki dan 2 orang perempuan,” seru pria yang kerap disapa Buher itu.
Buher menuturkan, dari tangan 31 tersangka itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis. Yang terdiri dari sabu dengan berat 1979,33 gram, ganja 46.444,91 gram, pil LL 339.398 butir, pil XTC 380 butir dan pil comophen 20.000 butir.
Buher menambahkan, pihaknya melakukan pemusnahan dari merupakan dari 9 laporan polisi, dengan 10 orang tersangka yang memiliki peran sebagai kurir maupun pengedar.
“Ini jaringan Sumantera, wilayah Kota Malang dan sekitarnya. Tempat kejadian sekitar Kota Malang,” bebernya.
Dikatakan Buher, dari seluruh total barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap sabu 1.506,67 gram, ganja 44,216 gram, ekstasi 391 butir, comophen 19.000 butir dan pil LL 50.000 butir. Sisa dari barang bukti tersebut akan dihadirkan dalam proses persidangan di pengadilan.
Buher mengatakan, keberhasilan ini akan berdampak penting kepada generasi muda. Dimana dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti ini, dapat menyelamatkan kurang lebih sebanyak 440.799 jiwa.
Baca juga: Polresta Makota, BNN dan Lapas Perempuan Malang Tandatangani MoU Penanganan Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 31 tersangka ini bakal dikenakan pasal yang berbeda-beda.
“Ancaman hukuman dijerat tersangka dalam golongan satu 114 ayat 2 atau 112 ayat. Atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2005 tentang narkoti, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidan maksimum Rp13 miliar,” ungkapnya.(wul/ono)