Pendaftaran PKD Untuk Bawaslu Dibuka, Perhatikan Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran PKD Untuk Bawaslu Dibuka, Perhatikan Syarat Pendaftarannya
Kantor Bawaslu Batu di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kota Batu. (dik)

Batu, SERU.co.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, mulai 18-21 Mei 2024. Pengumuman tentang pendaftaran PKD ini telah disebarluaskan oleh Bawaslu Kota Batu melalui berbagai media.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto Spd mengatakan, jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 orang. Ketentuan tersebut merujuk pada aturan pasal 92 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu PKD.

Bacaan Lainnya

“Sekurang-kurangnya berusia 21 tahun dan berdomisili di kecamatan dimana tempat ia mendaftar,” serunya.

Beberapa syarat lainnya yang mutlak, menurut Supriyanto, adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya

5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Selain itu juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan capres, caleg atau cakada sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi ASN, harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

“Pendaftaran bisa di Bawaslu kota, di panwascam juga bisa. Tapi untuk penentuan lolos seleksi administrasi, nanti tetap di Bawaslu kota,” terangnya.

Cak Pri, begitu sapaannya menambahkan, bagi warga batu yang berminat untuk mendaftar , informasi dan form pendaftaran, bisa langsung melalui link bit.ly/3UFJE12. Sementara di Panwascam hanya bisa untuk untuk penerimaan berkas saja. Pendaftar juga wajib menandatangi Surat Pernyataan yang ditandatangani dengan materai.

“Pada saat tes wawancara, penentuan yang terpilih dan pelantikan akan dilakukan oleh panwascam,” imbuhnya.

Supriyanto juga menambahkan, pendaftar juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Yang menyertakan hasil tes gula darah dan kolesterol dari pendaftar. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait