Jurnalis Malang Raya Aksi Jalan Mundur, Simbol RUU Penyiaran Kemunduran Pers

Aksi Jalan Mundur oleh Jurnalis Malang Raya, sebagai bentuk kemunduran pers atas RUU Penyiaran. (ist) - Jurnalis Malang Raya Aksi Jalan Mundur, Simbol RUU Penyiaran Kemunduran Pers
Aksi Jalan Mundur oleh Jurnalis Malang Raya, sebagai bentuk kemunduran pers atas RUU Penyiaran. (ist)

Malang, SERU.co.id – Jurnalis Malang Raya dari lintas organisasi profesi pers dan media massa di Malang Raya (Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang) menggelar aksi jalan mundur. Hal ini sebagai sikap tegas menyuarakan penolakan revisi RUU Penyiaran yang dinilai sebagai kemunduran pers.

Para jurnalis menyampaikan, surat pernyataan sikap kepada anggota DPRD Kota Malang sebagai wakil rakyat terkait penolakan RUU Penyiaran. Mereka mengungkapkan keprihatinan atas beberapa pasal yang dinilai merugikan kebebasan pers.

Bacaan Lainnya

“Salah satu poin utama yang disoroti terkait larangan terhadap produk jurnalistik investigasi, ini tidak didasari oleh argumen yang kuat. Termasuk juga pasal 50B ayat 1 dan 2, yang dianggap memiliki potensi ambigu dan dapat disalahgunakan, cerminan kemunduran pers” seru Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Cahyono, Jum’at (17/5/2024).

Jurnalis Malang Raya ini merupakan gabungan berbagai organisasi pers dan media massa. Di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) korda Malang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Senada, Ketua AJI Malang Raya, Benni Indo menyampaikan, pasal kontrovesi mengarah pada pembatasan kebebasan pers. Salah satunya pasal tentang konten investigasi yang dianggap pelanggaran.

“Jadi kalau ada pelarangan akibat penayangan eksklusif tentang investigasi, inikan sama halnya dengan membungkam jurnalis serta membatasi kebebasan berekspresi. Sedangkan investigasi ini roh dari jurnalisme,” kata Benni, setelah menyerahkan surat pernyataan, Jum’at (17/5/2024).

Tidak hanya itu, penyelesaian sengketa pers yang diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga menuai kekhawatiran. Hal ini dinilai dapat mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional.

“Hal ini dianggap bertentangan dengan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana disana menetapkan, penyelesaian sengketa pers harus dilakukan di Dewan Pers,” terangnya.

Aksi penolakan dan bentuk pembungkaman pers atas RUU Penyiaran oleh seluruh Jurnalis Malang Raya. (ist)

Dalam pernyataan sikap, jurnalis Malang Raya menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan. Baik terhadap jurnalis dan rakyat sipil serta mendesak untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka. Adapun secara spesifik 8 poin tuntutan sebagai berikut;

  1. Menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
  2. Menolak tumpang tindih penyelesaian sengketa pers yang bertentangan dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
  3. Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya.
  4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya.
  5. Wujudkan dan lindungi kemerdekaan pers nasional, pers mahasiswa, dan pers internasional di Indonesia.
  6. Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat di muka umum.
  7. Wujudkan kesejahteraan buruh media dan upah layak.
  8. Jurnalis berkomitmen tetap melakukan tugas-tugas jurnalistik untuk publik.

Dengan penuh keyakinan, Jurnalis Malang Raya menyimpulkan pernyataan sikap mereka sebagai dasar. Diharapkan dapat menjadi pijakan bagi perubahan positif dalam kebijakan penyiaran di Indonesia.

“Mengingat para wakil rakyat tidak ada di tempat, kami berkomunikasi dengan Ketua DPRD yang sedang ada di suatu tempat. Berkas tuntutan telah kami kirimkan melalui Sekwan dalam bentuk pdf, untuk diteruskan ke DPR RI. Sementara berkas fisik sudah kami sampaikan melalui Sekwan,” tandasnya. (ws11/rhd)

Pos terkait