Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang mengamankan Direktur PT Hadara Propertindo Jaya, sebuah perusahan penyedia tanah kavling yang melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan kepada para usernya hingga ratusan juta. Selain terjerat kasus penipuan, tersangka atas nama Tomy Bachtiar Safitri tersebut juga tersandung kasus perusahaannya yang tidak mengantongi ijin.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, kasus tersebut terungkap lantaran adanya laporan dari salah satu user yang merasa menjadi korban dari tersangka.
“Pelapor ini membeli sejumlah dua kavling tanah yang beralamatkan di Green View nomer H27 dan H28 sebesar total Rp298 juta, yang dibeli adalah tanah kavling. Dimulai dengan tanda jadi kemudian dicicil secara bertahap, sehingga mencapai sebesar Rp215 juta rupiah untuk dua tanah kavling tersebut,” seru Gandha, Kamis (16/5/2024).
Dalam perjanjiannya, setelah user melakukan pembayaran hingga 50 persen dari harga yang disepakati, PT Hadara Propertindo Jaya akan melakukan pembangunan pada tanah tersebut. Namun, saat korban menanyakan kejelasan tersebut, tersangka justru menawarkan korban tanah yang dibelinya untuk diganti dengan kavling di lokasi lain.
“Karena merasa dipingpong, pelapor ini minta uang kembali. Akan tetapi tidak pernah bisa mengembalikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dan alhamndulillah salah satu pemain dengan modus seperti itu bisa kita amankan,” bebernya.
Gandha menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka ini belum menyelesaikan pembayaran pembelian tanah kini sudah dijual kepada para user.
“Ini banyak sekali khususnya di Kabupaten Malang ini, modus- mudus seperti ini. Pengembang ini berani menawarkan kavling, berani menawarkan rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya menjadi developer,” terang Gandha.
Dimana dari kasus-kasus yang telah ditangani Polres Malang, para pihak pertama hanya diberi janji-janji saja oleh pihak pengembang.
“Masih milik pemilik awal dan pemilik awal rata-rata hanya dijanjikan, dijanjikan nanti, nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.
Gandha mengatakan, ini merupakan aduan dari tiga korban, yang mana diketahui PT Hadara Propertindo Jaya telah menjual tanah-tanah tersebut kepada puluhan user. Dimana setiap user tanah kavling bodong tersebut sudah mengeluarkan uang hingga ratusan juta untuk mendapatkan rumah impiannya.
“Uang yang sudah masuk bervariasi Rp200-385 juta perorangnya. Jadi kalau ditaksir kurang lebih lebih dari setengah miliar sudah uang itu masuk,” bebernya.
Baca juga: Sempat Kabur ke Jawa Barat, Markatam Sang Penipu Tanah Kavling Diringkus
Tak berhenti di situ, Satreskrim Polres Malang juga mengendus, PT Hadara Propertindo Jaya juga tidak mengantongi ijin berdirinya usaha seperti yang tertuang dalam Undang-undang Perumahan tahun 2011.
” (perusahaan) Belum ada ijinnya,” tutur pria berkacamata itu.
Atas perbuatannya, Tomy Bachtiar Safitri ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan serta dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 378 HUHP tentang penggelapan dan pasal 154 juncto pasal 137 undang-undang perumahan tahun 2011. Yang mana masing-masing secara subsitusi untuk 378 maksimal paling lama 4 tahun dan untuk ancaman pasal 154 unto pasal 137 undang-undang perumahan tahun 2011, paling lama selama 5 tahun. (wul/ono)