Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Siap Disidang

KT (Kadinkes Batu) saat pertama kali dilakukan penahanan, pasca pemeriksaan oleh Kejari Batu. (ist) - Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji Siap Disidang
KT (Kadinkes Batu) saat pertama kali dilakukan penahanan, pasca pemeriksaan oleh Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – KT, mantan Kepala Dinkes Kota Batu, Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2024, siap di mejahijaukan (sidang). Progresnya, Senin tanggal 5 Pebruari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH MH mengatakan, penyerahan yang dimaksud adalah Tersangka inisial KT (Kadis Kesehatan) selaku pengguna anggaran dan tersangka inisial AKP (Koordinator/Pengendali Pekerjaan pada CV. Punakawan).

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana pada masing-masing Tersangka. Pihaknya juga akan segera menyusun Surat Dakwaan yang segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.

Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Akan Disidang di PN Surabaya

“Para Tersangka tersebut akan di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) NOMOR : PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR : PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” serunya.

Januar menyebutkan, tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen). Sehingga dapat di dakwa Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kejari Batu Panggil Sejumlah Saksi

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait