Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diamankan Polres Malang

Empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong. (ist) - Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diamankan Polres Malang
Empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil meringkus kawanan pencuri spesialis rumah kosong, mereka menggondol barang berharga milik korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah. Dimana para pelaku merupakan, KL (41), warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kemudian MA (33) dan AS (42), keduanya merupakan warga Kecamatan Dampit.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, korban rumah tangga kosong tersebut terjadi di kediaman TY (47), yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, pada 13 Maret 2024 lalu. Saat kejadian tersebut kondisi rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal shalat tarawih.

Bacaan Lainnya

Taufik membeberkan, agar bisa masuk rumah itu, para pelaku mencongkel rumah tersebut dan menjarah barang-barang berharga milik korban.

“Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, Ponsel dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta rupiah,” seru Taufik.

Baca juga: Antisipasi Kenaikan 24 Persen Wisatawan, Sutiaji Minta Stok BBM Ditambah 25 Persen

Dikatakan Taufik, untuk memuluskan aksinya, tiga kawanan perampok ini memiliki peran masing-masing. Yakni dua pelaku itu masuk kedalam rumah sasaran dan mengambil barang-barang berharga yang ada, selanjutnya satu sisanya mengawasi di luar rumah untuk melihat situasi.

Taufik membeberkan, atas kejadian tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku KL ini juga mengaku telah melakukan aksi pencurian khusus rumah kosong bersama rekan lainnya. Yakni CA alias Gendon (28), warga Kecamatan Turen, dengan rumah sasaran di Jalan Belimbing, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, pada 31 Maret 2024.

Dari upaya pencurian itu, CA dan KL berhasil menggarong satu unit laptop dan tiga buah BPKB (Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Baca juga: Memasuki Ramadhan, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Tak berhenti disitu saja, sebelumnya keduanya juga sempat melakukan aksi pencurian tak jauh dari rumah korban di Desa Blimbing itu, pada 5 April 2024. Dari rumah itu, mereka menggondol tiga unit handpone, surat-surat berharga dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Agar bisa masuk, lagi-lagi korban juga mencongkel jendela rumah yang tengah ditinggal pemiliknya.

“Barang yang diambil adalah barang yang mudah dijual seperti Ponsel dan peralatan elektronik lainnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (wul/mzm)

Pos terkait