Pasuruan, SERU.co.id – Ratusan pengusaha karaoke dan Ladys Club (LC) yang dikomando Lujeng Sudarto dari LSM Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) meluruk kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024) siang. Mereka selama ini mengaku merasa was-was usahanya ditutup dan jadi obyek pungutan liar (pungli) oknum aparat.
Salah satu pengusaha Muntiani, mengaku sering mengalami ancaman penutupan.
“Kami pengusaha kecil, usaha kami sering menjadi sapi perah para oknum aparat, maka dari itu kita berharap ada perhatian dari pemkab untuk dapat membuat perda sehingga usaha kami lebih aman,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Eva, salah satu LC. Ia mengatakan, penghasilan LC itu tidak pasti. Kadang bisa mengantongi Rp 200 ribu perhari. Namun di hari lain belum tentu mendapatkan sejumlah itu.
“Penghasilan itu tidak tiap hari, kadang seminggu 3 kali mas,” ucapnya.
Ketua Pusaka Lujeng Sudarto mengatakan, selama ini pengusaha karaoke sering dibuat resah. Mestinya pemda membuat raperda agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Kita komparasikan dengan daerah lain yang telah memiliki perda, kenapa di Pemkab Pasuruan masih belum ada. Kasihan mereka yang selalu merasa was-was dan sering mendapatkan ancaman penutupan,” ujar Lujeng.
Baca juga: Rumah Produksi Sabu di Pasuruan Merupakan Jaringan Lapas
Lujeng dengan gamblangnya akan mejlentrehkan oknum-oknum yang melakukan pungli terhadap tempat karaoke.
”Kita akan beberkan nanti di ranah hukum, ini merupakan tindak pidana, mestinya mereka itu mengayomi masyarakat, bukan malah memanfaatkan dan mencari untung dari tempat karaoke, kita akan buka-bukaan nanti siapa saja oknum yang meminta jatah itu,” tandas Lunjeng sambil acungkan tangannya.
Di tempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Saad Muafi mengatakan, pembahasan pengawasan usaha karaoke dan hiburan telah dilakukan dan saat ini masih dalam pembahasan.
“Saat ini terkait Perda ini masih dalam pembahasan dan perlu kajian yang mendalam. Draft rancangan perda tempat hiburan sudah masuk dan tengah dibahas. Dan selama pembahasan ini kami juga tidak hanya melibatkan eksekutif yang menjadi leading sector. Karena bagaimanapun ini persoalan sensitif. Kami perlu banyak pandangan berbagai pihak,” tandas Saad.
Ia menambahkan, pembuatan perda sangat diperlukan agar tidak ada tindakan yang meresahkan yang dialami pengusaha karaoke. Sebelum pembuatan perda tersebut, pihaknya perlu masukan dari berbagai pihak.
”Kita akan lakukan kajian, analisis dari pakar hukum serta masukan tokoh ulama juga tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,” tandas Saat.
Di akhir dengar pendapat tersebut, para pengusaha karaoke dan LC memberikan bunga mawar dengan tali pita kepada wakil rakyat. (rif/ono)