ART Curi Harta Majikan Hingga Rp500 Juta Akhirnya Diringkus

ART Curi Harta Majikan Hingga Rp500 Juta Akhirnya Diringkus
Polresta Malang Kota menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pencurian oleh ART. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang asisten rumah tangga (ART), Tri Suwasti (58), warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia berusaha menggondol harta milik majikannya Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menerangkan, tindak kejahatan tersebut diketaui karena kecurigaan dari adik korban yang tidak melihat pelaku berada di rumah kakaknya. Kemudian korban memeriksa CCTV yang terpasang di dalam rumahnya.

“(Terduga pelaku) tidak ada di rumah. Kemudian korban mencoba mengecek CCTV, namun sudah tidak aktif lagi, artinya sudah dimatikan,” seru Yudi, Senin (15/4/2024) siang.

Selanjutnya dirinya memeriksa barang-barang berharga miliknya yang disimpan di dalam brangkas terletak di kamar pribadinya sudah raib pula.

Baca juga: Warga Pandantoyo Gelar Musdes, Sikapi Pencurian Ayam yang Diputus Bebas

Melihat kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sudah tidak ada lagi uang, maupun perhiasan emas yang didalam brangkas,” bebernya.

Yudi mengatakan, berdasarkan pengakuan dari korban, uang yang hilang pada brangkas tersebut sebanyak Rp200 juta dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dollar. Kemudian perhiasan yang diperkirakan mencapai harga Rp300 juta.

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan olah TKP oleh petugas. Hingga akhirnya mengarah kuat kepada satu orang yang dicurigai yakni Tri Suwasti. Selanjutnya dilakukan pencarian kepada wanita paruh baya itu.

“Yang bersangkutan berada di Hotel Harris, yang saat itu rencananya, diduga tersangka akan melarikan diri. Sudah memesan (tiket) bus yang akan menjemputnya digunakan untuk melarikan diri,” terang Yudi.

Diketahui, pelaku sudah bekerja di rumah korban selama satu tahun dua bulan. Dirinya mengaku hanya ingin memiliki harta dari korban saja.

Baca juga: Seorang Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi

Dikatakan Yudi, modus operandi yang dilakukan pelaku untuk bisa membuka pintu brangkas tersebut, pelaku menggunakan kunci asli yang disimpan korban di dalam almarinya.

“Membuka berangkas dia menggunakan kunci aslinya diambil dari lemari korban. Membuka, terus mengambil barang-barang tersebut,” ungkapnya.

Kini pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Malang Kota serta seluruh barang berharga korban masih utuh, belum sempat dipergunakan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (wul/ono)

 

Pos terkait