Warga Pandantoyo Gelar Musdes, Sikapi Pencurian Ayam yang Diputus Bebas

Warga Pandantoyo Gelar Musdes, Sikapi Pencurian Ayam yang Diputus Bebas
- Pemerintah Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes). (foto:ist)

Bojonegoro, SERU.co.id – Pemerintah Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di ruangan Kantor Desa, Rabu (21/2/2024).

Hal ini untuk menindaklanjuti keresahan warga menyusul adanya pencurian ayam, namun pelaku malah dibebaskan dari hukuman. Bahkan tersiar kabar orang yang diduga pelaku malah mengancam akan menyerang balik pemilik ayam.

“Secara konstitusi saya bertanggung jawab terhadap ketentraman warga Desa, tersiar kabar dan sangat disayangkan bahwa pihak pelaku setelah di-putus bebas akan menyerang balik kepada pihak korban,” jelas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandantoyo Nur Khozin.

Baca juga: Program Beasiswa Pemkab Bojonegoro Kembali Dibuka

Nur Khozin menambahkan, kegiatan Musdes sengaja ia gagas dengan mendatangkan pakar hukum Moch. Hari Besar S.H., guna membahas pelanggaran hukum terkait pencurian ayam milik Siti Kholifah yang dilakukan oleh Suyatno warga Desa setempat.

Musdes tersebut dihadiri oleh Kapolsek Temayang, Camat Temayang, Kepala Desa Pandantoyo, ketua BPD Pandantoyo, perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, puluhan Warga Desa Pandantoyo serta pakar hukum Moch Hari Besar, S.H.

Semula, diakui Nur Khozin, pihaknya cuma sekedar mengawasi kasus ini. Namun setelah pelaku Suyatno diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro muncul banyak cerita dan menjadi opini publik bak bola api liar di kalangan warga.

“Penak nyolong pitek, ora duso ora dihukum (enak mencuri ayam, tidak dosa tidak dihukum),” ucap Nur Khozin menirukan selentingan omongan salah satu warga di warung kopi.

Baca juga: BPBD Bojonegoro Imbau Warga Hati-hati Beraktivitas di Perairan

Nur Khozin sangat menyayangkan kasus yang ada di desanya saat ini. Karena sudah diketahui dan terbukti, kenapa tidak diproses secara hukum. Kalau dibiarkan berlarut larut, bisa jadi Warga Desa Pandantoyo tidak akan percaya lagi terhadap hukum yang adil di Negara Republik Indonesia, dan takutnya persoalan akan menjadi semakin membesar.

“Ini adalah bibit bibit radikalisme, pendidikan yang tidak disadari dari para pelaku yang menimbulkan kesusahan. Seumpama ada sepuluh warga Pandantoyo yang mencuri ayam dan tidak dihukum kira kira bagaimana, mangkanya saya disini berinisiatif mendatangkan pakar hukum untuk menjelaskan kepada warga tentang kasus pencurian ayam ini,” pungkasnya.

Pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H., yang juga berprofesi sebagai pengacara sekaligus kuasa hukum Siti Kholifah sebagai korban menyikapi ada kejanggalan di perkara ini. Ia merasa aparat penegak hukum (APH) kurang cermat dalam menyelidiki kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh pelaku Suyatno.

“Kita akan kawal, karena ada cerita yang terpenggal didalam kasus ini,” ungkap pria kelahiran Bojonegoro itu.

Dia menjelaskan, dibebaskannya Suyatno oleh pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro bukan putusan akhir melainkan putusan sela.

“Tentunya Jaksa akan merubah tuntutannya, mungkin didalam dakwaan ada yang kurang atau apa, ini harus diperbaiki sama pihak Kejaksaan Bojonegoro, sehingga kasus ini masih berlanjut dalam proses peradilan,” jelasnya.

Pihaknya akan mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana unsur daripada dakwaan cukup jelas dengan terpenuhinya P21, kalau memang kurang lengkap ia akan bantu supaya lengkap.

“Dari pihak penuntut umum menyatakan bahwa itu sudah sempurna, tinggal sidangnya, kita lihat nanti, kita kawal dimana keadilan harus diwujudkan,” tegasnya.

Dalam Musdes, puluhan warga Desa Pandantoyo sepakat bahwa kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh suyatno dibawa kembali ke ranah hukum, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali di Desanya.

Mereka pun meminta kepada APH untuk mengadili pelaku sesuai apa yang ia perbuat. Warga yang hadir pun juga menyatakan siap dan kompak, apabila sewaktu-waktu dipanggil untuk menjadi saksi. (*/ono)

 

 

Pos terkait