Batu, SERU.co.id – Sebanyak 3 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dengan total luas 173.065,48 meterpersegi atau senilai Rp 980 Miliar. Penyerahan PSU ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balai Kota Among Tani, Kamis (4/4/2024).
Pengembang yang menyerahkan PSU yaitu Perumahan Panderman Hill Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meterpersegi. Kemudian Perumahan Pesona Batu Residence dengan luas PSU 2.648 m2 dan Perumahan Villa Parama Panderman Hill di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meterpersegi. Penyerahan PSU ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Batu, Dr Aries Agung Paewai SSTP MM, mengaku bangga, karena pengembang di Kota Batu peduli untuk menyerahkan PSU sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, Pj Aries juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang. Yakni dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyerahan PSU ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang, dan bentuk kepedulian pengembang sehingga PSU akan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas,” serunya.
Pj. Aries juga berharap, para pengembang di Kota Batu agar terus meningkatkan investasinya. Bertambahnya nilai investasi daerah, tentunya akan mempercepat kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dengan investasi akan mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat,” cetusnya.
Langkah pertama yang dilakukan Pemkot Batu yakni mengirimkan surat kepada seluruh pengembang untuk melaksanakan penyerahan PSU dan sosialisasi proses penyerahan PSU. Selanjutnya, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum dan menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.
“Pemkot Batu telah menjalankan amanat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah,” imbuhnya.
Selain dihadiri oleh pimpinan dari ketiga pengembang itu, kegiatan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan jajaran Pimpinan OPD, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta Perwakilan BPN Kota Batu. (dik/mzm)