Malang, SERU.co.id – IPS (27), pelaku penganiayaan anak selebgram asal Malang bakal melewatkan Idulftri tahun ini di penjara. Betapa tidak, selain harus menjalani proses penyidikan, dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan kejinya.
“Kami jerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI 35 tahun 2014, perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta,” seru Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media.
Buher membeberkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban yang masih berumur 3,5 tahun tersebut.
“Adapun saksi-saksi yang sudah diambil keterangan yakni ayah dan ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah orangtua korban,” tutur Buher.
Baca juga: Pengasuh Anak Selebgram Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dirinya menjelaskan, pihaknya telah melakukan olah TKP pada ruang kamar yang terekam pada CCTV yang perlihatkan kejadian keji tersebut.
“Melakukan pendalaman di TKP. Dan hasilnya di TKP sesuai dengan apa yang ada di CCTV. Sehingga patut diduga kejadian penganiayaan ini benar-benar telah dilakukan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan, IPS, pengasuh anak dari pengusaha Reinukky Abidharma dan selebgram asal Malang Aghnia Punjabi, sebagai tersangka. Wanita 27 tahun itu disangka melakukan tindak kekerasan pada anak yang diasuhnya di rumah korban, hingga mengalami luka-luka lebam di sekitar mukanya, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Ibu Korban Penganiayaan Tak Menyangka Pengasuh Anaknya Bisa Setega Itu
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kronologi bermula saat pelaku melaporkan adanya luka yang dialami oleh korban karena terjatuh di kamar mandi. Setelah memperhatikan foto yang dikirimkan oleh pengasuh tersebut, kedua orang tua korban merasa janggal dengan luka yang dialami korban.
“Suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cidera akibat jatuh dan ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” seru Buher, Sabtu (30/3/2024) siang. (wul/ono)