Batu, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu bersama tim gabungan dari Polres Batu dan Kodim 0818 menggelar operasi penertiban, Kamis (28/3/2024) malam. Sasarannya adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat hiburan yang buka pada bulan Ramadan.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais menjelaskan, pelaksanaan operasi ini adalah dalam rangka menjaga kekhidmatan beribadah di Bulan Suci Ramadan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kota Batu. Operasi gabungan ini menyasar pada dua jenis penertiban, yakni penertiban PKL di Jl. Munif atau sekitar Alun-alun Kota Batu dan di Jl. Diponegoro.
Selanjutnya adalah penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi pada bulan Ramadan.
“Kita akan memberikan peringatan dan himbauan secara persuasif, serta diberikan undangan agar mendatangi kantor kita untuk penindakan lebih lanjut. Jika ada PKL yang tidak mau bekerjasama, akan dilakukan penyitaan terbatas agar yang bersangkutan berhenti beroperasi pada malam ini,” seru Abdul Rais.
Baca juga: Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Batu, Dr Aries Agung Paewai SSTP MM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 303/486/422.117/2024. Tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi. Surat Edaran tertanggal 11 Maret 2024 itu ditujukan kepada pengusaha hiburan, pengusaha makanan dan minuman, serta seluruh masyarakat berkaitan dengan larangan dan himbauan selama Bulan Suci Ramadan.
“Isi dari SE ini, pertama melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya,” jelas Rais.
Baca juga: “Ayo Lebaran”, Cara Disparta Kota Batu Gaet Wisatawan Saat Momen Idul Fitri
Kedua, pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha yang melayani makanan dan minuman pada siang hari, untuk memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum. Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis, agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas. Dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
“Keempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI,” pungkasnya. (dik/mzm)