Gelapkan Uang Tabungan Lebaran, Seorang IRT Laporkan Pemilik Butik di Situbondo

Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, perempuan 24 tahun mengaku tertipu oleh terlapor, dengan nominal sebesar Rp 27 juta. (Seru.co.id/aza) - Gelapkan Uang Tabungan Lebaran, Seorang IRT Laporkan Pemilik Butik di Situbondo
Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, perempuan 24 tahun mengaku tertipu oleh terlapor, dengan nominal sebesar Rp 27 juta. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Seorang pemilik butik baju inisial Syn (35), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan pelapor Novi Januarita, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Mimbaan, Kamis (21/3/2024).

Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, perempuan 24 tahun mengaku tertipu oleh terlapor, dengan nominal sebesar Rp 27 juta.

Bacaan Lainnya

Modus terlapor mengadakan tabungan untuk Lebaran ini nantinya dicairkan dalam bentuk barang, dengan jumlah barang sesuai dengan nominal tabungan.

Dalam pengakuannya, wanita usia 24 tahun tersebut harus kehilangan uang senilai kurang lebih Rp 21 jutaan miliknya untuk dibawa kabur pelaku.

“Saya sudah mendatangi rumahnya dan berusaha menghubungi ketua arisan. Namun tidak pernah mendapatkan respon. Jadi (Langkah) ini yang saya ambil,” seru Novi Januarita pada sejumlah wartawan usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo.

Baca juga: Ratusan Karyawan Klub Bunga Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Ada Apa?

Peristiwa ini bermula saat ketua arisan berinisial SY tidak bisa memenuhi kewajibannya pada seluruh anggota terutama yang sudah menyetorkan sejumlah uang.

“Saat itu tiba-tiba (SY) mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk membayar uang arisan lebaran anggotanya itu,” tutur Novi.

Berdasar hal tersebutlah, Novi akhirnya melaporkan SY pada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.

“Hingga saat ini terlapor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Makanya kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Novi Januarita.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, benar ada laporan dari seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Panji, Situbondo. Pihaknya akan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus arisan Lebaran tersebut.

“Kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait apa yang sudah dilaporkan pada kami,” ungkap Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno.

Baca juga: Berdalih Tutup Denda, Kacab Dealer Honda Gelapkan 13 Motor

Menurutnya, kasus dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut terjadi pada Bulan April 2023 hingga Maret 2024.

“Korban bersama sejumlah anggota lainnya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan lebaran yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai Rp 400 ribu rupiah,” urainya.

Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri.

“Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait