Malang, SERU.co.id – Alih-alih menutup denda penjualan, tersangka APEF (33), warga Desa Bantur, Kec. Bantur, Kab. Malang, nekat bobol dealer dan gelapkan 13 motor Honda. Atas aksinya, tersangka diamankan Polresta Malang Kota, di Hotel Sahid Montana 2 Kota Malang, Kamis (19/11/2020) pukul 05.00 WIB.
“Penyidik melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi dan berhasil memperoleh informasi identitas pelaku. Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita BB,” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis kasus Rabu (2/12/2020).
Usai membobol lemari penyimpanan kunci untuk mengambil sepeda motor di gudang secara bertahap. Selanjutnya Kacab Dealer Honda NSS Malang ini menjual 13 motor off the road kepada 3 pembeli dalam 3 tahap. Alibinya untuk menutup denda penjualan Rp 800 juta.
Tersangka mengangkut kendaraan tersebut diduga menggunakan kendaraan milik dealer. Aksi yang dilakukan cukup mudah, karena APEF menggunakan jabatannya. Selanjutnya motor dijual dikisaran harga Rp 15-25 juta, tergantung tipe dan jenis motor matik Honda.
“Dijual off the road, hanya selisih Rp 2-3 juta dari normalnya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mendampingi Kapolresta Malang Kota.
Tersangka mengaku melakukan aksinya lantaran untuk menutupi denda Rp 800 juta, karena tidak mencapai target. Akumulasi denda tiap motor Rp 5 juta selama 2018-2019. Selain menutup BBN penjualan off the road, yang seharusnya on the road.
“Saya tahu caranya salah, namun saya harus bertanggung jawab menutup denda tersebut. Sebagai Kepala Cabang, saya memiliki celah untuk menghimpun dana dengan cara tersebut,” ungkapnya menyesal.
Dalam aksinya, tersangka mengaku melakukan tiga kali operasi. Pertama, pada 2 November 2020, tersangka mengeluarkan 2 unit motor dan dijual ke PT. Putera Permata Yaspis. Selanjutnya, pada 7 November 2020, tersangka menggadaikan 2 unit motor kepada Mukhlis (DPO).
Terakhir, pada 8 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mengambil 9 unit motor Honda berbagai tipe dengan mencongkel Iemari tempat penyimpanan kunci-kunci sepeda motor. Oleh tersangka, 9 unit motor itu diserahkan kepada PT. Putera Permata Yaspis untuk menutup tunggakan transaksi.
Atas kejadian tersebut, Dealer Honda PT Nusantara Surya Sakti cabang Malang jalan Soekarno Hatta No D510, menderita kerugian materiil kehilangan 13 unit sepeda motor dengan total kerugian sebesar Rp. 213.593.243.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dan atau pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (rhd)