Terlilit Pinjol, Mahasiswa UI Tega Bunuh Temannya

Tersangka AAB menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap adik tingkatnya di UI, Muhammad Naufal Zidan. (ist) - Terlilit Pinjol, Mahasiswa UI Tega Bunuh Temannya
Tersangka AAB menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap adik tingkatnya di UI, Muhammad Naufal Zidan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), AAB (23) tega membunuh adik tingkatnya lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol).

Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) oleh kakak tingkatnya AAB (23) telah memasuki masa persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa AAB.

Bacaan Lainnya

JPU menyebut terdakwa AAB terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terencana untuk membunuh mahasiswa jurusan Sastra Rusia UI, Muhammad Naufal Zidan (19).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati,” seru Alfa, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: OJK – Polresta Makota Dalami Penegakan Hukum Kasus Pinjol Guru TK

Jaksa sebelumnya, telah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan. JPU menilai, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

“Hal-hal meringankan tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” terang Alfa.

Kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka mengantarkan korban pulang ke kost-nya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku telah menyimpan pisau di jok motornya dan dimasukkan ke dalam saku celana. Keduanya juga sempat mengobrol di dalam kamar kos dan pelaku sempat berpura-pura akan pulang, tetapi mengeluarkan pisau, kemudian menusuk korban.

Baca juga: Bermasalah dengan Pinjol? Yuk, Ikuti Diskusi Literasi Digital Kemenkominfo di Kediri

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku justru menikam leher dan dada korban berulang kali sampai akhirnya tumbang.

Tersangka kemudian mencari plastik dan kapur barus serta memasukkan mayat korban ke plastik dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur. Kapur barus tersebut disebarkan, untuk menutupi bau amis darah dari korban.

Terakhir, pelaku mengambil barang-barang milik korban, diantaranya MacBook, dompet dan iPhone. Pelaku mengambil barang-barang korban karena ingin menguasai harta korban untuk membayar hutang pinjol. Sebagai informasi, hubungan pertemanan pelaku dan korban terjalin selama menempuh pendidikan di UI. (hms/hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait