Malang, SERU.co.id – Kasus pinjaman online (pinjol) yang menimpa salah satu Guru TK di Kota Malang, menyita perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang. Untuk mempercepat penanganan, OJK melawat ke Polresta Malang Kota untuk berkoordinasi dan menentukan langkah lebih lanjut.
Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri menuturkan, aspek penegakan hukum tentu melewati proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tidak sekadar merunut kejadian/fakta. Yang bersangkutan mengaku atau merasa terintimidasi dan lain sebagainya, harus melapor secara resmi agar bisa segera diproses.
“Ada mekanisme pelaporan penegakan hukum. Pihak kepolisian masih menunggu hal tersebut,” seru Sugiarto Kasmuri, Kamis (20/5/2021).
Pihaknya menegaskan, OJK hanya mengatur dan melindungi konsumen untuk pinjaman online yang legal terdaftar dan berizin. Kalau penyedia pinjol tersebut ilegal, maka proses kewenangan tidak di OJK, karena OJK hanya mengawasi.
Kemudian yang dilihat bukan dari sisi pinjam meminjam, tapi lebih bagaimana ada pihak masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi, ancaman dan seterusnya. Jika menemukan tindakan tersebut, perlu koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum.
“Tadi dia melaporkan dan koordinasi karena kaitannya dengan fungsi koordinasi kami di Satgas Waspada Investasi. Tentu harapannya ini menjadi suatu pembelajaran untuk kita, juga memberikan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat untuk hati-hati pada pinjol,” beber Sugik, sapaan akrabnya.
Masih menurut Sugiarto, pesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati, jangan mudah tergiur tawaran pinjol. Mewaspadai kalau ada tawaran-tawaran, baik itu pinjaman online maupun investasi.
Bekerjasama dengan pihak kepolisian menjadi langkah konkrit OJK dalam penyelesaian kasus pinjol ilegal. Menurutnya, banyak kasus yang tidak terungkap, kejadian guru TK yang terjerat pinjol sebanyak 24 penyedia finetech hanya salah satu yang terekspos dipermukaan.
“Koordinasi ini menguatkan langkah kita untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat,” ungkapnya, kepada SERU.co.id.
Pihaknya menghimbau, untuk masyarakat bisa langsung mengecek di laman website OJK, jika mendapat tawaran pinjol maupun investasi. Di halaman pertama website, ada daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin hingga total 138 pinjol. Atau bisa langsung menghubungi call center yang tersedia.
“Kalau ragu, telepon call center OJK 157. Misalnya kawan-kawan dapat tawaran pinjaman online PT. Calling ke 157, ini terdaftar atau tidak, nanti akan ada respon,” pungkasnya. (ws1/rhd)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional
OJK digaji rakyat harusnya tegas dong. Kasihan rakyat. Peran OJK harus jelas dan maksimal. Jangan disetir fintech. Kalau perlu OJK juga dilakukan pengawasan oleh DPR kinerjanya. Banyak yang terdampak dan seakan hukum dibawah debt collector. Kasihan rakyat. Ayolah bangun OJK jangan tidur. Pengawasan OJK lemah banget