Kurang dari 24 Jam Viral, Pelaku Begal Payudara Dau Diringkus Pihak Kepolisian

Kurang dari 24 Jam Viral, Pelaku Begal Payudara Dau Diringkus Pihak Kepolisian
Jajaran Polres Malang rilis begal payudara Dau.(foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Remaja pelaku begal payudara, Rizky Adi Pratama (20), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diringkus Unit Perlindungan Perempauan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang sebelum 24 jam setelah kejadian.

Sebelumnya, telah viral di media sosial sebuah video seorang Wanita tengah membuntuti seorang pria mengendarai sepeda motor merk Honda CBR150 warna hitam, bernomor polisi N 5702 ACA. Perekaman itu di jalan tembusan wisata Rekreasi Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (8/3/2024) pukul 19.45 WIB.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Dau,“ seru Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Malang, AKP Ahmad Taufik menerangkan, Sabtu (9/3/2024) malam.

Baca juga: Tiktoker Asal Sumenep Dilaporkan ke Polres Pamekasan Atas Pelecehan Seksual

Taufik membeberkan, pihaknya telah memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut hingga akhirnya dilakukan penetapan sebagai tersngaka terhadap yang bersangkutan.

“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan juga saat ini kamu sudah melakukan penangkapan dan direncanakan akan melakukan penahanan,” ungkapnya.

Dijelaskan Taufik, kronologi kejadian saat korban W (20), seorang pendatang yang tengah mengendarai kendaraannya tiba-tiba disalip seorang pengendara roda dua. Namun, ternyata tangan pengendara motor tersebut sempat menghampiri dan memegang payu dara korban. Lokasi di kejadian tersebut tengah dalam keadaan sepi.

Baca juga: Rian Antoni Lakukan Sumpah Pocong Bantah Lakukan Pelecehan, Polisi Klaim Punya Bukti

“Saat situasi sepi, tersangka ini memepet ke kendaraan korban. Kemudian spontan meremas bagian sensitif di korban,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku merupakan sama-sama berstatus mahasiswa satu angkatan di salah satu perguruan tinggi di Malang.

Dikatakan Taufik, motif yang mendasari pelaku melakukan hal tercela tersebut adalah dirinya merasa spontan ingin melakukan hal tersebut. Karena sering melihat video porno.

“Motifnya karena tersangka sebelumnya sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga melakukan atau tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” ucapnya.

Baca juga: Pembuat Hoax Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY Sakit Hati Tak Diterima Masuk BEM

Menurut pengakuan pelaku, ini merupakan kali pertama dia melakukan pembegalan payu dara tersebut. Dan seusai melakukan perbuatanya, dirinya pergi begitu saja meninggalkan korban dan tidak sadar diri telah direkam dan diviralkan di media sosial.

Taufik mengatakan, atas perbuatan pelaku, hingga kini korban masih mengalami trauma. Maka petugas dari DP3A Kabupaten Malang dan UPPA Polres Malang masih akan melakukan pendampingan.

“Masih trauma dan apa masih kami lakukan pendampingan juga,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana selama 9 tahun. (wul/ono)

 

 

Pos terkait