Jombang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) desa atau kelurahan lengkap tahun anggaran 2024 dibuka oleh Pj. Bupati Jombang, Sugiat. Diikuti camat, kepala desa, perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas se-Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, Jumat (1/3/2024) lalu.
Pj. Bupati Jombang, Sugiat menyampaikan, ketidakpastian hukum atas tanah telah menjadi pemicu utama terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terbatas di kalangan masyarakat, namun juga melibatkan sengketa antar keluarga. Bahkan, tak jarang sengketa lahan juga mencakup konflik antara pemangku kepentingan, seperti pengusaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pemerintah.
“Sertipikat tanah memiliki peran krusial sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki, memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah. Mengingat pentingnya fungsi serta manfaat sertipikat tanah, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya maksimal untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat atas lahan – lahan yang mereka miliki,” tutur Sugiat.
Baca juga: KPU Jombang Gelar Simulasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Lanjut Sugiat, dasar hukum pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terdapat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Peran PTSL bukan hanya sebatas pengarsipan data, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menata ruang dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan memiliki data tanah yang lengkap dan terintegrasi, kita dapat mengidentifikasi potensi wilayah, mengelola konflik agraria, dan mendukung investasi pembangunan yang tepat sasaran. Untuk itu, penyuluhan ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama memahami, mendukung, dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan ptsl demi kemajuan bersama,” serunya.
Di sisi lain, perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan program ini dengan sukses. Sugiat ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga masyarakat merasa nyaman dan terhindar dari beban yang tidak seharusnya. Pastikan bahwa patok batas tanah sudah terpasang dengan jelas.
Sugiat menambahkan, kolaborasi yang baik dengan Babinsa dan Babinkamtibmas menjadi hal yang tak terpisahkan untuk memastikan adanya pendampingan dan pengamanan yang optimal. Selain itu, perangkat desa juga perlu menempatkan kehati-hatian ekstra dalam meneliti dan memastikan bahwa bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi belum pernah terbit sertipikat sebelumnya.
Sugiat berharap, Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang semakin gencar lagi melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikasi kepada masyarakat. Selain itu, hendaknya berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secepatnya.
“Saya optimis terhadap apa yang menjadi harapan kami tersebut dapat dilakukan ATR/BPN Jombang. Mari bersama – sama mendukung penuh program pemerintah dengan turut menjaga agar setiap langkah dan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya dengan keterlibatan dan sinergi kita semua, saya yakin program ini akan menjadi sukses dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat,” ucap Sugiat.
Baca juga: Kejari dan Pemkab Jombang MoU Tugas dan Fungsi Terkait Hukum
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang, Tomy Jomaliawan menyampaikan, persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan sosialisasi kepada peserta bahwa tahun 2024, BPN Kabupaten Jombang ada PTSL di 51 desa dan kelurahan.
“Tahun 2024, target kami PTSL sebanyak 20.550 bidang. Sementara, untuk tahun 2023 sudah selesai dan sudah diserahkan semua sebanyak 38.374 sertipikat,” ucap Tomy.
Perlu diketahui, untuk sertifikat hilang atau rusak bisa dibuat kembali asalkan punya data dukung yang memadai. Misalnya atas nama sertifikat yang lama hilang atas nama orang tuanya. Tentu harus dikeluarkan dengan penetapan ahli waris dari pengadilan agama. (ful/mzm)