Malang, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang gelar rapat pleno rekapitulasi tingkat kota, berpedoman D Hasil di tingkat kecamatan yang selesai pada 1 Maret 2024. Rekapitulasi tingkat kota tersebut dihadiri penyelenggara, DPD serta saksi dari paslon dan partai politik, Minggu (3/3/3034).
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, lima kotak rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan sudah selesai. Sehingga dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.
“Rekapitulasi di kabupaten/kota ini sudah dimulai sejak tanggal 17 Februari sampai berakhir maksimal tanggal 5 Maret. Untuk itu, hari ini kita adakan sidang pleno terbuka hingga lima kecamatan tuntas,” seru Aminah.
Baca juga:
Para peserta Pemilu dapat mengajukan maksimal dua orang saksi tetapi hanya satu saksi yang diperbolehkan ikut rapat. Saksi tersebut juga harus membawa dan menyerahkan surat mandat kepada panitia. Mandat tersebut harus ditandatangani Paslon atau tim kampanye dan pimpinan partai politik.
“Apabila ada keberatan, baik dari saksi maupun dari peserta sidang sudah diatur sesuai dengan berpedoman. Jika ada ketidakkesesuaian hasil dan ketidakcocokan bisa dibetulkan dengan berpedoman pada form D hasil di kecamatan,” terang Aminah.
Saat rapat berlangsung, ada saksi yang dikeluarkan oleh panitia terkait masalah mandat. Sejak awal sudah disepakati, peserta sidang membawa mandat yang ditandatangani.
“Saksi yang dikeluarkan karena membawa mandat yang ditandatangani secara elektronik dalam soft filenya. Autentifikasi melalu tandatangan sudah kami minta pendapat dari Bawaslu apakah diterima atau tidak. Ketika tidak, kami mohon maaf dan meminta melengkapi persyaratan,” pungkasnya. (afi/rhd)