Jakarta, SERU.co.id – Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD berkomentar soal usulan meminta hak angket DPR untuk mendalami dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang digaungkan oleh partai pengusungnya.
Mahfud mengatakan, hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu. Hak angket juga tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” seru Mahfud, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Ajukan Hak Angket, Demokrat Sulsel: Seperti Ada 2 Gubernur di Sini
Ia menjelaskan, hak angket boleh dilakukan, tetapi bukan untuk pemilu namun untuk kebijakan yang berdasar dari kewenangan tertentu. Ia menerangkan, hak angket merupakan jalur politik DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah soal anggaran dan wewenang.
“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,” jelasnya.
Saat ditanya soal wacana pengajuan hak angket yang disuarakan pasangan capresnya, Mahfud menegaskan bahwa ia tidak memiliki wewenang.
“Karena itu, saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” terang mantan Menko Polhukam itu.
Baca juga: Kawah Ijen Dicaplok Bondowoso, Fraksi PKB Dorong Hak Angket
Ia menyebut, dirinya tidak ingin ikut campur dalam wacana hak angket ini. Ia menyatakan, dirinya tidak berada dalam posisi yang memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
“Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” pungkasnya. (hma/rhd)