Bondowoso,SERU.co.id- Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Bondowoso Jawa Timur, Harry Patriantono tidak lama lagi menerima sanksi, akibat unggahan video goyang Tik Tok berjoget dengan perempuan berjilbab di meja kantor dinas. Karena, dalam goyang Tik Tok yang viral di media sosial, ini Harry sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai melanggar kode etik dan berperilaku menyalahi aturan kedisilpinan ASN.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Wawan Setiawan, Senin (15/6/2020) mengatakan, BKD dan Inspektorat sudah memroses kasus video goyang Tik Tok Kadisparpora dengan perempuan berjilbab sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Wawan belum bersedia mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Harry. ”Sanksi yang dijatuhkan tidak lama lagi. Saat ini, sanksi yang dijatuhkan tinggal tunggu persetujuan bapak bupati saja,” katanya.
Plt. Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno juga mengungkap, Inspektorat dan BKD sudah mendalami video goyang Tik Tok yang diunggah akun @ayuismai33 dan viral di media sosial sejak Jumat pekan lalu (12/6/2020). ”Mulai Jumat lalu, itu kami sudah proses. Inspektorat berkoordinasi dengan BKD dalam memroses,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video goyang Tik Tok diunggah akun @ayuismail33 viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat Bondowoso. Karena, video goyang Tik Tok ini merekam Kadisparpora Harry Patriantono berjoget berduaan dengan perempuan berjilbab yang disebut-sebut seoranf desainer. Keduanya berjoget di atas meja kantor Disparpora Bondowoso.Harry membenarkan dirinya yang berjoget dalam video goyang Tik Tok tersebut. Dia juga mengaku khilaf. ”Ya, memang dari sisi etika salah, karena bergoyang di atas meja. Mungkin disitu khilafnya saya. Karena, saya sebagai pejabat, seharusnya menjadi contoh,” ujarnya. Informasi dihimpun menyebutkan, Harry telah melanggar Peratura Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang Undang RI No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (ido)