Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus sejumlah orang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Beberapa tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari jaringan yang berada di dalam Lapas (lembaga permasyarakatan).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, pihaknya berhasil meringkus 10 tersangka dari 9 kasus, yang terjadi dari Januari hingga 9 Febuari 2024 ini.
“Tersangka ada sebanyak 10 orang tersangka, dengan kapasitas status tersangkanya 8 orang ini sebagai pengedar 2 orang sebagai pemakai. Ini merupakan hasil dari ungkap kasus sebanyak 9 kasus,” seru Imam, di hadapan awak media, Senin (12/2/2024) pagi.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Wanita Paruh Baya di Situbondo Ditangkap Polisi
Para tersangka tersebut adalah RA (34) warga Saptorenggo Kecamatan Pakis, SH (32) warga Desa teryang Kecamatan Sumberpucung, FZ (40) warga Desa Sananrejo Kecamatan Turen. AA (47) Desa Pucangsongo kecamatan Pakis, FW (47) warga Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari, JS (45) Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji, TC (36) warga Blayu Kecamatan Wajak. Selanjutnya JS (23) Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, DAS (24) dan AS (25) keduanya merupakan warga kecamatan Kromengan.
Imam membeberkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 69,47 gram dan ganja seberat 1,65 gram. Selain sabu dan juga ganja, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepone genggam alat untuk transaksi, timbangan digital, alat hisap, plastik kemas dan lain sebagainya.
Baca juga: Satreskoba Polres Batu Raih Penghargaan dari Polda Jatim Terkait Pemberantasan Narkoba
Dikatakan Imam, mayoritas para pengedar tersebut terpaksa melakukan peredaran narkoba itu lantaran terhimpit faktor ekonomi, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menerangkan, beberapa tersangka yang berhasil pihaknya amankan mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari jaringan tahanan lapas.
“Beberapa pengedar terkait dengan barang mereka mendapatkan dari beberapa jaringan lapas. Masih kita dalami dimana jaringan lapas tersebut, anggota kita tetap melaksanakan penyelidikan,” terang Aditya.
Dirinya membeberkan, para tersangka yang mendapatkan barang tersebut dari jaringan lapas akan menunggu perintah dan mengambil barang-brang tersebut menggunakan sistem ranjau.
“Diranjau atau diletakkan, sehingga mereka ambil kemudian mereka (dilapas). Dari merekalah (pelaku yang ditangkap) yang akan menyebar barang-barang tersebut perintah dari orang tahanan lapas ini,” bebernya. (wul/ono)