Jadi Pengedar Sabu, Wanita Paruh Baya di Situbondo Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Wanita Paruh Baya di Situbondo Ditangkap Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi (berdiri) saat mengintrogasi NH di ruang pemeriksaan Satreskoba. (Humas Polres Situbondo)

Situbondo, SERU.co.id Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Situbondo mengamankan NH (43), seorang wanita paruh baya. Ia diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki.

Dari terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, delapan paket Narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat total 2,34 gram, dua buah pipet kaca, satu buah bong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu buah dompet.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan, polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Besuki.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa, 30 Januari 2024 malam, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar yakni NH yang beralamat di Besuki.
“Pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” serunya, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Terancam 5 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, kata Luthfi, NH mengaku memperoleh sabu dari hasil membeli di Madura. kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali atau diedarkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

“Atas perbuatannya ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” serunya.

Baca juga: Mayat Bocah Ditemukan Mengapung di Bendungan Sengguruh Kepanjen

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menghimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain itu, mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba.

“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait