Antisipasi Money Politic, Polres Batu Siapkan 2 Tim Khusus

Kapolres Batu dan Wakapolres Batu, saat bertemu SERU.co.id. (ist) - Antisipasi Money Politic, Polres Batu Siapkan 2 Tim Khusus
Kapolres Batu dan Wakapolres Batu, saat bertemu SERU.co.id. (ist)

Batu, SERU.co.id – Polres Batu telah memetakan sejumlah kerawanan di Tempat Pemungutan Suara  (TPS), namun kerawanan tersebut terdeteksi hanya tergolong berisiko rendah. Polres Batu juga telah menyiapkan tim khusus untuk mengantisipasi kerawanan terjadinya money politic, khususnya di masa tenang seperti saat ini.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT, saat dijumpai SERU.co.id mengatakan, antisipasi terjadinya money politic tersebut dengan menyiapkan 2 (dua) tim dari Polres Batu. Mereka akan bekerja sama dengan pihak eksternal di luar Polres Batu untuk mengawasi adanya kerawanan money politic tersebut. Di dalamnya, termasuk juga ada Kejaksaan Negeri Batu. 

Bacaan Lainnya

“Semua kita ikut melibatkan bersama-sama dalam mengantisipasi adanya money politic ini,” serunya.

Baca juga: Bakesbangpol Sosialisasi Pentingnya Penguatan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SHI MH mengaku, menyambut gembira bila memang ada tim yang siap sedia membantu menangani politik uang. Karena pada dasarnya tugas itu ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mardiono menjelaskan, kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu ada tim yang memang disebut dengan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).

“Dalam proses penanganannya, ini juga melibatkan kepolisian dan Kejaksaan namanya kan Sentra Gakkumdu,” terang Pak Mar sapaannya.

Baca juga: Wali Kota pimpin Apel Gelar Pasukan Pergeseran Personel Pengamanan Pilkades

Dijelaskan pula oleh Mardiono, bentuk dari money politic itu bermacam-macam, seperti money cash atau bentuk materi lainnya. Sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu tahun 2017 disebutkan, janji atau materi lainnya selain money cash juga bisa tergolong dalam temuan Bawaslu. Sehingga apabila ada tim kampanye, pelaksana kampanye atau peserta Pemilu yang memberikan janji atau materi lainnya bisa diperkarakan. 

“Bila ada masyarakat yang menjumpai money politik, bagi-bagi uang, bagi-bagi apapun, monggo dilaporkan kepada kami. Syukur-syukur kalau dilaporkan itu sudah lengkap misalnya dokumentasinya, saksinya, pelakunya bisa identifikasi dengan baik, ada fotonya, itu malah enak prosesnya,” ungkapnya. 

Mardiono mengakui, jumlah personel Bawaslu sangat sedikit. Meskipun ada Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan tingkat desa, namun kerawanan money politic masih bisa jadi terlewat dari pantauan. Oleh karena itu pihaknya selalu berharap partisipasi warga untuk membantu Bawaslu dalam mengawasi pelanggaran Pemilu. (dik/mzm)

Pos terkait