Lelaki berkacamata itu juga, melontarkan janji lainnya. Dirinya akan membuka satu akses di setiap desa pelayanan umum bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) 1945, Pasal 28 bahwa, setiap warga negara berhak mendapat perlakuan khusus kalau punya kebutuhan khusus.
Baca juga: Bukan Kunjungan Politik, Ini Alasan Mahfud MD Berkunjung ke UB
“Misalnya tentang pekerjaan, itu harus ada orang disabilitas yang bekerja di kantor baik itu swasta, maupun BUMN atau pemerintahan,” jelas Mahfud.
Sementara itu, Pendamping Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial mengatakan, Titing Rara Wulansari mengatakan, berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kaum disabilitas di Kabupaten Malang sebanyak kurang lebih 9.700 jiwa.
“Kalau yang bekerja di pemerintahan, tidak semuanya, hanya dua persen kalau PNS (pegawai negeri sipil). Mungkin kemampuannya kurang,” tuturnya. (wul/ono)