Bondowoso, SERU.co.id- Perasaan lega menaungi warga Bondowoso Jawa Timur yang terpaksa menunda pernikahan, lantaran dilarang menggelar resepsi pernikahan selama masa pandemi Covid-19. Karena, sejak Pemkab Bondowoso menerapkan kebiasaan hidup baru alias new normal mulai 10 Juni 2020, warga Kota Tape –sebutan Kabupaten Bondowoso- yang menikah akan dibolehkan menggelar resepsi pernikahan dengan mengundang banyak tamu.
Meski begitu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Syaifullah, warga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Diantaranya, ada pembatasan jumah undangan resepsi pernikahan, tuan rumah dan tamu memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak. ”Jadi, nanti , dibolehkanya menggelar resepsi pernikahan, tidak serta merta langsung meriah dan normal seperti biasanya. Tetap menerapkan protokol kesehatan dan jumlah undangan dibatasi,” katanya.
Syaifullah mengungkapkan, Pemkab Bondowoso akan memperbolehkan warga yang menikah menggelar resepsi pernikahan, ini merupakan hasil diskusi dirinya dengan Bupati Salwa Arifin. Orang nomor satu Pemkab Bondowoso, ini meminta resepsi pernikahan bisa dilakukan selama penerapan new normal di Bondowoso. ”Yang penting bapak bupati meminta jumlah undangan dibatasi dan tidak terlalu banyak dan harus terapkan protokol kesehatan. Paling penting lagi harus menjaga imunitas,” ungkapnya.
Disinggung surat edaran bupati tentang penerapan protokol kesehatan menggelar resepsi pernikahan selama new normal sebagai pegangan warga Bondowoso, Syaifullah mengaku masih dibahas. Namun, dia berharap surat edaran bupati tentang dibolehkannya warga menggelar resepsi pernikahan selama new normal segera selesai dibuat. ”Mudah-mudahan tidak lama surat edaran itu keluar,” pungkasnya. (ido)