Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menurunkan tarif pajak air tanah sebesar 5 persen. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil perkalian harga air baku dengan bobot air tanah.
Pj Wali Kota Batu, Dr Aries Agung Paewai SSTP MM menyebutkan, sebelum diturunkan, pajak air tanah sebesar 15 persen. Lalu diturunkan hingga 5 persen. Hal ini dilakukan berdasar hasil hasil perkalian harga air baku dengan bobot air tanah. Dipandu oleh nilai pemrosesan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Pemerintah Kota Batu berupaya untuk merespon kebutuhan dan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, setelah melakukan perhitungan yang matang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka kami memutuskan untuk menurunkan tarif pajak air tanah menjadi 5 persen kepada 120 wajib pajak (WP),” serunya.
Baca juga: Kapal Selam Nanggala 402 Akhirnya Ditemukan Setelah 21 Jam Hilang Kontak
Pj Aries menyebutkan, penurunan pajak ini merupakan upaya konkret untuk meringankan beban warga. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan mendalam terkait berbagai aspek, termasuk respons membantu masyarakat. Aries menjelaskan, berdasarkan peraturan tadi yang telah disebutkan, satu jenis pajak daerah yang dikumpulkan oleh Pemerintah Daerah adalah PAT.
“Pasal 41 menyatakan bahwa tarif PAT ditetapkan sebesar lima persen, yang turun dari jumlah sebelumnya sebesar 15 persen,” tegasnya.
Baca juga: Bukan SNMPTN, Ini SNBP Aturan Baru Kemendikbudristek Untuk Masuk PTN Tahun Depan
Aries mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai prosedur perhitungan pajak air tanah berdasarkan tarif dan harga. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023. Tarif pajak air tanah di Kota Batu ini disebutkan termasuk salah satu yang terkecil di Jawa Timur.
“Semoga dengan penurunan ini dapat membantu masyarakat,” pungkasnya. (dik/mzm)