Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menurunkan tarif pajak air tanah sebesar 5 persen. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil perkalian harga air baku dengan bobot air tanah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menurunkan tarif pajak air tanah sebesar 5 persen. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil perkalian harga air baku dengan bobot air tanah.