BPJamsostek Gugat Perusahaan Nakal Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kejari mengabulkan gugatan BPJamsostek terhadap Grand City Hotel. (ist) - BPJamsostek Gugat Perusahaan Nakal Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kejari mengabulkan gugatan BPJamsostek terhadap Grand City Hotel. (ist)

Batu, SERU.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang memberikan peringatan bagi perusahaan nakal dan abai dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi karyawannya. Seperti dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang menggugat PT Grand Putra Raya (Grand City Hotel).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo menyebutkan, tergugat tidak membayar iuran. Terhitung mulai Februari 2020 yang menjadi kewajiban PT. Grand Putra Raya.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar itulah kemudian BPJamsostek melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” seru Didik, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Risiko Tinggi, KONI Beri Perlindungan Atlet Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Tergugat terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimuat dalam pasal 19 ayat 2 UU nomor 24 tahun 2011. Yakni, pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Gugatan tersebut tentunya sudah menjadi langkah terakhir. Itu setelah sebelumnya Kejari Kota Batu telah melakukan berbagai upaya untuk menegur dan mengingatkan pengusaha tersebut.

“Kami telah berkali-kali melakukan pemberitahuan, tetapi tergugat terus menghindar, dan iuran tetap tidak dibayar,” ungkapnya.

Ia juga berharap, gugatan tersebut memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain, agar tidak melakukan hal yang sama.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo mengatakan, tujuan gugatan tersebut adalah untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang selama ini tidak terpenuhi.

“Contohnya apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan meninggal dunia, maka ahli waris tidak bisa mendapatkan manfaat jaminan kematian. Bahkan mungkin manfaat beasiswa. Padahal hal tersebut merupakan fasilitas yang bisa didapatkan oleh para pekerja,” tegasnya.

Baca juga: Simak Daftar dan Manfaat Pekerja Migran Indonesia Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Widodo menyebutkan, para pekerja sangat berharap, haknya tersebut terbayarkan. Karena banyak sekali kemudahan dan manfaat yang didapatkan oleh para pekerja dengan kepesertaan BPJamsostek tersebut.

Sementara itu, ketidaktahuan perusahaan terkait peraturan tersebut tidak dapat menjadi alasan. Karena sejak mendaftar di sistem OSS, pelaku usaha sudah diberitahukan untuk memenuhi persyaratan mengenai ketenagakerjaan tersebut.

Dari pelanggaran hukum tersebut, besaran tunggakan untuk 5 pekerja hingga Januari 2024 terhitung sebanyak Rp 48.614.905. Sehingga dengan proses hukum tersebut diharapkan kerugian negara yang ditimbulkan dapat dibayarkan oleh tergugat.

Sementara itu, dari 11.818 perusahaan yang menjadi anggota BPJamsostek di Malang Raya, sebanyak 949 perusahaan masih memiliki tunggakan iuran. Tunggakan itu apabila ditotal menjadi Rp 9,6 miliar.

“Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain di Malang Raya,” tandasnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait