Bermodalkan rekaman CCTV, hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-daksi akhirnya pihak kepolisian berhasil mengantongi ciri-ciri dari pelaku serta waktu-waktu pelaku menjalankan aksinya. Hingga akhirnya di saat RL menjalankan aksinya, petugas dapat dengan mudah menangkap pelaku.
Dikatakan Adnan, pelaku RL tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti berupa 1 kardus susu, gula, sosis dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas.
Baca juga: Polres Malang Buru Pelaku Percobaan Perampasan HP di Poncokusumo
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket.Selanjutnya beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” imbuhnya.
Baca juga: Bikin Kunci Duplikat, Residivis Siwalankerto Curi Motor Kenalannya
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Kemudian pelaku memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Demi mengelabui penjaga minimarket, RL juga mengganti jaket hingga motor yang dirinya kenakan setiap kali melancarkan aksinya. RL mengaku, barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Penjambret Asal Lumajang, Ditangkap Tim Opsnal Situbondo
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabui pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, RL terpaksa dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (wul/mzm)