Meresahkan, Polres Malang Terus Berantas Perjudian Sabung Ayam

Polres Malang, Terus Berantas Perjudian Sabung Ayam
Penertiban lokasi perjudian sabung ayam di Kecamatan Gedangan.(foto:ist)

Malang, SERU.co.idPolres Malang terus gencar memberantas kegitan judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini sasarannya di Dusun Krajan, Desa Girimoyo, Kecamatan Gedangan yang oleh masyarakat sekitar dirasakan meresahkan.

Langkah ini dilakukan guna memberi efek jera kepada para pelaku perjudian sabung ayam, pihak kepolisian juga melakukan pembongkaran pada glangang sabung tersebut.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti informasi masyarakat di media sosial, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Gedangan,” seru Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Polsek Bantur Gerebek dan Musnahkan Gelanggang Judi Sabung Ayam

Adnan membeberkan, saat petugas sampai di TKP (tempat kejadian perkara), kondisi tempat judi yang ada di lahan kosong tersebut tidak ada aktivitas sama sekali. Meskipun demikian, kemudian dilakukan pembongakaran sarana prasarana yang digunakan untuk berjudi.

Dikatakan Adnan, pembongkaran dilakukan oleh personel gabungan Polsek Gedangan di bawah komando Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti.

Dirinya menambahakan, dalam penertiban dan pembongkaran tersebut para petugas kepolisian juga turut dibantu bersama perangkat desa. Pembongkaran ini terpaksa mereka lakukan langkah ini semata-mata untuk mencegah praktik serupa terulang di wilayah tersebut.

Baca juga: Berdasar Laporan Warga, Petugas Gabungan Polisi-TNI Gerebek Arena Sabung Ayam Wagir

Adnan menerangkan, dari kegiatan tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian. Diantaranya adalah terpal warna biru berukuran 5 x 10 meter serta sangkar ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian sabung ayam.

“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali,” bebernya.

Sebagai informasi, perjudian ayam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Kemudian, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini tidak hanya ilegal namun juga merugikan masyarakat secara luas. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait