Tak Serahkan PSU, Pemkot Malang Menindaklanjuti Pengembang Puri Cempaka Putih 2

Pj Wali Kota Malang, menjawab pertanyaan awak media saat Ngombe. (ws9) - Tak Serahkan PSU, Pemkot Malang Menindaklanjuti Pengembang Puri Cempaka Putih 2
Pj Wali Kota Malang, menjawab pertanyaan awak media saat Ngombe. (ws9)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal menindaklanjuti Pengembang Puri Cempaka Putih (PCP) 2. Karena tidak memenuhi tanggungjawab penyerahan Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan penuhi kewajiban terhadap warga.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, Pemkot Malang bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Penataan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) akan menindaklanjuti pengembang PCP 2 pada tanggal 17 Januari 2024. Terkait penyerahan PSU dan perawatan fasilitas perumahan.

Bacaan Lainnya

“Solusinya, kita akan bantu dan percepat. Besok tanggal 17, kita akan ketemu dengan pengembang. Dan tekankan kewajiban yang harus dilakukan, dalam penyerahan PSU dan kewajiban lainnya,” seru Wahyu, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Warga PCP II Desak Penyerahan Fasum, Pengembang Dideadline Akhir Juni 2023

Apabila pengembang PCP 2 masih tidak menjalankan kewajibannya, dalam penyerahan PSU dan kewajiban pembangunan serta perawatan fasilitas perumahan. Maka, Wahyu akan memberikan sanksi terhadap pengembang PCP 2.

“Jika masih tidak dilakukan, kita ada tahapan-tahapan dan sanksi yang akan diberlakukan,” tegas Wahyu.

Wahyu menekankan, sanksi selanjutnya yang dapat diterima oleh pengembang, berupa tindak lanjut secara langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat, hal ini dapat berimbas pada Pemkot Malang yang dapat dinilai KPK, melakukan pembiaran terhadap aset daerah.

“Karena hal ini berimbas pada Pemkot Malang, jika siteplan-nya tidak jelas. Nanti apabila tidak selesai, maka kita minta KPK untuk menyelesaikan, biar Pemkot juga tidak dianggap pembiaran,” tegas Wahyu.

Wahyu akan melakukan riset lapangan bersama DPUPR-PKP, terkait status PSU PCP 2 dan status kelengkapan persyaratan yang telah dilengkapi pengembang. Dan pengembang diberikan waktu selama seminggu untuk menyelesaikannya.

“Besok kita akan lihat dan sepakat dengan lahan yang sudah dimiliki, agar kita tahu status PSU dan persyaratannya yang lengkap apa saja. Pengembang kita kasih batas waktu, paling tidak seminggu dan nanti dari PU juga ikut melihat di lapangan,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, Wahyu telah mempersiapkan solusi untuk membuat siteplan baru untuk permasalahan PCP 2 tersebut, jika tidak ada titik temu.

“Kalau antara pemohon dan pengembang tidak ketemu, memang sudah ada solusi yang ditawarkan yaitu membuat siteplan baru,” tutur Wahyu.

Wahyu menegaskan, penyerahan PSU harus dengan kondisi sesuai standar dan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang ada.

“Apabila pengembang akan menyerahkan PSU ke pemerintah itu sudah sesuai dengan kondisi yang baik. Kita ga mungkin menerima PSU yang rusak dan tidak sesuai dengan standar,” ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan, nantinya PSU yang diserahkan pengembang, akan menjadi aset bagi Pemkot Malang yang tidak dapat digangggu gugat. Mengingat, tak jarang PSU yang telah diserahkan, menyangkut kepemilikan orang lain.

“PSU ini menjadi aset pemerintah, apabila diserahkan. Jadi, bila sudah diserahkan kavling tersebut tidak bisa diotak-atik lagi,” kata Wahyu.

Baca juga: Kunjungan Wisata Segmen Pelajar Meningkat, Usaha Catering Raup Berkah

Dampak tidak diserahkannya PSU, warga PCP 2 kerap melakukan iuran untuk pembangunan, perawatan dan perbaikan sarana serta prasarana perumahan secara mandiri.

“Warga kerap melakukan pembangunan swadaya, jalan dan lain sebagainya. Dimana sebenarnya itu kewajiban pengembang yang PSU-nya harus mereka serahkan,” terang Wahyu.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) DPUPR-PKP Kota Malang, Drs R Dandung Julhardjanto MT menambahkan, sejauh ini dokumen yang telah diserahkan. Hanya sebatas surat keterangan dari lurah terkait data lahan makam.

“Terkait dengan lahan makam, sudah diserahkan kepada kami, tapi bukan surat penyerahan. Yang diserahkan ke kami hanya surat keterangan dari lurah bahwa pengembang itu mempunyai lahan seluas 2.000 sekian, untuk PCP 1 dan tidak menyebutkan PCP lainnya. Jadi, sifatnya bukan penyerahan, tapi surat keterangan dari lurah,” imbuh Dandung.

Kadis DPUPR-PKP Kota Malang menjelaskan kronologi dan permasalahan PSU PCP 2. (ws9)

Dandung menyatakan, pengembang PCP 2 diketahui belum melengkapi persyaratan PSU yang ada untuk menjadi aset Pemkot Malang.

“Di izin lokasi yang tergambar dalam kawasan izin, belum sepenuhnya dikuasai oleh pengembang.
Siteplan yang digambarkan hanya secara umum, tapi tidak dilengkapi dengan data-data, seperti luasan. Sehingga data tersebut harus lengkap jika akan menjadi aset Kota Malang,” terang Dandung.

Pihaknya belum bisa membuatkan Berita Acara Serah Terima Administrasi, mengingat pengembang belum melengkapi persyaratan yang ada.

“Dari pengembang memang sudah menyerahkan dokumen kepada kami, tapi kami belum bisa membuatkan berita acara serah terima administrasi. Karena, paling tidak data luasan PSU belum ada dan sedang kami proses,” tutur Dandung.

Sebelumnya, Dandung telah melakukan pertemuan bersama Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, warga dan pengembang. Dan telah menindaklanjuti dokumen tersebut.

“Untuk PCP 2 telah beberapa kali dilakukan pertemuan, kita fasilitasi baik di Pemkot Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang. Pengembang dari PCP 2 sudah menyerahkan beberapa dokumen kepada kami dan sudah ditindaklanjuti,” ungkap Dandung.

Baca juga: Perwakilan Perumahan Puri Cempaka Putih 2 Adukan Masalah PSU Saat ‘Ngombe’

Dandung telah memberikan saran untuk memperbarui siteplan PCP 2. Namun, proses pembaruan siteplan saat ini sedang sulit, karena telah terbagi atas user-user.

“Dan data lahan makam PCP 2 yang belum ada. Pada saat kita fasilitasi pertemuan telah kita sarankan untuk membuat dan memperbarui siteplan. Hanya saja proses pembaruan siteplan saat ini sulit, karena sertifikat induknya sudah terpecah-pecah, menjadi atas nama masing-masing user,” tutup Dandung. (ws9/rhd)

Pos terkait