Penertiban Aset, Rumah Dinas Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung Dikosongkan

Penertiban Aset, Rumah Dinas Mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung Dikosongkan
Proses pengosongan isi rumah dinas mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id – Pemkab melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamongpraja) Kabupaten Malang melakukan operasi penertiban aset, rumah dinas di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Selasa (17/1/2023) pagi. Rumah dinas yang ditempati mantan Kepala Puskemas Sumberpucung, dr Ibnu Fadjar sejak tahun 1982 akhirnya dikosongkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang,  Dr Nurman Ramdansyah menerangkan, sebelum melakukan pengamanan aset tersebut pihaknya telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Sehingga tindakan ini bukanlah langkah serta-merta yang dilakukan oleh Pemkab Malang.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Nurman Ramdansyah Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang

“Sudah dilakukan proses-proses sebelumnya, apakah negosiasi, kemudian SOP-SOP dari teman-teman Satpol. Teguran mulai dari terguran 1,2,3 kemudian peringatan 1,2,3 dalam satu tahun ini, bahkan lebih sudah kami lakukan. Artinya tidak serta merta dan ini bukan bukti atau bukan sama sekali bukan arogansi pemerintah, tidak,” seru Nurman, saat dikonfirmasi.

Nurman menjelaskan, selain melayangkan surat peringatan dan juga peringatan, pihaknya juga telah melakukan pendekatan secara humanis kepada dokter Ibnu.

“Kami sudah langkah-langkah persuasif negosiasi melalui camat kami, kades sudah pernah kesini memberikan pemahaman. ‘Pak ini peringatan lo pak’ di situ intinya pendekatan-pendekatan sudah kita lakukan semua persuasif,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu dan Pemkab Malang Belum Sepakat Anggaran Pengawasan Pilkada 2024

Dirinya menerangkan, pihaknya paham jika yang bersangkutan keberatan dengan tindakan tersebut. Namun Nurman mengaku, pihaknua juga harus melakukan tindakan tegas untuk mengamankan aset Pemkab Malang yang juga dilengkapi sertifikat itu.

Menurut Nurman, pihak dokter Ibnu juga mengaku jika sudah melakukan upaya pembuatan dokumen kepemilikan, namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut prosesnya.

“(Pengajuan) Iya, tetapi kan itu artinya memang kita temukan dokumen itu, tetapi kan sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya proses itu,” bebernya.

Pos terkait