Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menerangkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama sejak tahun 2022 lalu.
“Teguran pertama mulai, 21 Desember 2022. Proses awal kita, jadi kalau dikatakan kita tidak negoisasi sampai peringatan sudah,” terang Firmando.
Firmando mengatakan, selain surat peringatan juga sudah dilakukan pemanggilan kepada dokter Ibnu untuk melakukan negosiasi dua arah. Namun yang bersangkutan tak menanggapi panggilan tersebut.
“Artinya beliau kita panggil tidak mau menandatangani. Itu jadi kalau mereka mau menggugat sebenarnya proses awal itu silahkan berproses hukum tapi tidak dilakukan,” bebernya.
Sementara itu, anak dari dr Ibnu, Diana menerangkan, tanah dan bangunan tersebut merupakan pemberian dari Pemkab Malang pada masa jabatan Bupati Malang ke-16, Muhammad Said.
“Ini sebetulnya sudah direkomendasikan Pak Bupati waktu itu Muhammad Said, untuk diserahkan kepada bapak. Sudah ditindak lanjuti oleh Dinas Perumahan untuk diterbitkan buku kepemilikan rumah, kita sudah punya,” terangnya.
Selanjutnya, untuk mengurus buku kepemilikan itu, keluarganya melanjutkan ke BPN pada tahun 1997. Dengan berbagai persyaratan dan sejumlah uang yang harus mereka bayar, ayah Diana harus menunggu hingga 25 tahun tanpa ada kepastian.
“Dari BPN dilakukan pengukuran, kita disuruh bayar biaya sekian juta waktu itu tahun 1997, sudah kita bayar. Semua SOP sudah kita lunasi, sudah kita kerjakan. Lalu sama BPN diukur, setelah diukur diajukan ke Kementrian Agraria di Jakarta. Dari situlah kita disuruh menunggu sampai 25 tahun ini, gak pernah muncul namanya sertifikat,”terangnya.
Diana mengatakan, dalam proses pengurusan di BPN keluarganya harus menunggu lama, hingga dinyatakan arsip kepengurusan buku kepemilikan yang diajukan ulang. Sehingga ayahnya harus mengulang kepengurusan lagi mulai dari awal. (wul/ono)