Batu, SERU.co.id – Memasuki 2024, Dinas Tenaga Kerja Kota Batu melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Hasilnya, masih sebagian besar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Erwan Puja Fiatno mengatakan, tahun 2024 ini besarnya UMK Kota Batu sebesar Rp3.177.000. Jumlah itu naik sebesar Rp147.000 dibandingan 2023. Diakuinya, UMKM Kota Batu masih banyak yang belum menjalani aturan tersebut. Pasalnya, aturan UMK memang dikecualikan bagi Usaha Mikro dan usaha kecil.
Baca juga: UMK Kota Malang Didok Naik Jadi Rp3,33 Juta
“Penentuan jenis usaha diukur dari modalnya. Kalau usaha mikro, modal minimal Rp1 miliar di luar aset. Sedangkan usaha kecil Rp5 miliar di luar aset,” serunya.
Erwan, sapaannya menyebutkan, pihaknya mengharapkan setidaknya penerapan UMK bisa diberikan kepada pegawai tetap pada usaha tersebut. Sedangkan untuk tenaga harian lainnya, pihaknya masih dapat memaklumi. Terkait pengupahan tenaga kerja, Disnaker Batu bermitra dengan 2 (dua) organisasi.
“Ada dewan pengupahan dari Lembaga Kerja Sama (LKs) Tripartit. Ini yang menangani permasalahan tenaga kerja,” cetusnya.
Baca juga: DPRD Kota Malang Akan Kawal UMK Kota Malang
Ditambahkannya, masalah perselisihan tenaga kerja bisa diselesaikan secara musyawarah dengan 2 (dua) organisasi tersebut untuk memperoleh solusi. Sementara itu, bagi perusahaan yang belum juga menerapkan jaminan sosial bagi pekerjanya, Disnaker Batu juga melakukan monitoring. Disebutkannya, jaminan sosial bagi pekerja tidak dapat disepelekan.
“Manfaat jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan itu sangat besar, sehingga perlu diperhatikan oleh perusahaan,” pungkasnya. (dik/ono)