Hari Terakhir Pengurusan, Mahasiswa Penuhi Antrean Pindah Pilih

Animo masyarakat saat pengurusan pindah pilih di KPU Kota Malang. (Seru.co.id/ws10) - Hari Terakhir Pengurusan, Mahasiswa Penuhi Antrean Pindah Pilih
Animo masyarakat saat pengurusan pindah pilih di KPU Kota Malang. (Seru.co.id/ws10)

Malang, SERU.co.id – Antrean mengular terlihat pada hari terakhir pengurusan pindah pilih di PPS, PPK dan KPU. Mayoritas orang yang mengurus merupakan mahasiswa dari berbagi kampus. Ada ratusan mahasiswa perantau menunggu di depan kantor KPU.

Salah satu mahasiswa UMM asal Sumatera Utara, Alamsyah Gautama Rambe mengatakan, pengurusan sangat cepat, hanya butuh waktu 10 menit. Namun ada sedikit masalah pada persyaratan.

Bacaan Lainnya

“Awalnya kita disuruh bawa materai 10.000. Kemudian di tempat lain juga ada diminta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Ternyata saat pengurusan hanya butuh KTP dan surat keterangan aktif kuliah,” seru Alam, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Masih Dibuka Sampai 23.59! Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Sementara itu, beberapa mahasiswa memutuskan pulang setelah mengetahui banyaknya antrean. Seperti mahasiswa UIN Maliki Malang, Zul Fadli menuturkan, antrean sangat banyak tidak diimbangi jumlah petugasnya. Alhasil banyak yang memutuskan pulang.

“Saya datang ke KPU Kota Malang dan mengetahui nomor antrean sudah 350 lebih. Begitu juga saat saya datang ke PPS Merjosari juga antre berdiri di luar. Saya memang salah karena baru mengurus sore hari pada hari terakhir, tapi ini jadi bukti ketidaksiapan petugasnya. Mengingat jumlah mahasiswa perantau di Kota Malang mencapai ratusan ribu,” ungkap Zul.

Antrean sampai di luar gedung di kelurahan Merjosari. (Seru.co.id/ws10)

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan, mayoritas pengurus pindah pilih berasal dari mahasiswa. Banyak mahasiswa mendatangi KPU pada hari terakhir. Sementara KPU membuka pengurusan hingga pukul 23.59.

“Sejauh ini belum ada data final mengenai jumlah masyarakat yang mengurus pindah pilih. Namun, tidak ada penambahan waktu. Mengingat informasi pengurusan pindah pilih sudah lama disebar di web maupun sosial media KPU,” terang Aminah. (ws10/rhd)

Pos terkait