Bapenda Kota Malang Gandeng PT. PLN UP3 Tetapkan Tarif PBJT atas Tenaga Listrik

Besaran Tarif PBJT atas Tenaga Listrik. (ist) - Bapenda Kota Malang Gandeng PT. PLN UP3 Tetapkan Tarif PBJT atas Tenaga Listrik
Besaran Tarif PBJT atas Tenaga Listrik. (ist)

Malang, SERU.co.id – Dalam rangka peningkatan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang dari PBJT atas Tenaga Listrik. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama. Tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, serta penyelenggaraan penerangan jalan umum. Dalam hal ini penetapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik.

Ditandai penandatanganan PKK  antara Bapenda bersama PT. PLN (Persero) UP3 Malang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi menjelaskan, adanya kesepakatan yang terjalin ini, pihaknya akan melakukan analisa. Dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang sesuai arahan Pj. Wali Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Bukan saja sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak. Namun juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat” seru Handi.

Baca juga: Pj Wali Kota Malang Gandeng PLN, Pacu Optimalisasi Pendapatan Daerah

Orang nomor satu di Bapenda Kota Malang ini menekankan, perjanjian kerjasama ini merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik. Dan untuk menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik melalui sistem Web Service yang dikelola PT. PLN (Persero) UP3 Malang.

“Hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan ini, agar dapat mengantisipasi terjadinya pihak yang merasa dirugikan. Harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinyu. Dan kami berkomitmen untuk terus  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang,” tambah Handi.

Berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan untuk tarif PBJT atas Tenaga Listrik. Dimana penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen dan penggunaan bisnis sebesar 5 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen.

Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 persen. Yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Baca juga: Marak Pencurian Kabel Listrik PLN, Manager UP3 Pamekasan Imbau Lapor Petugas

Sebagai informasi, penerapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik sebesar 10 persen bukan hanya diterapkan di Kota Malang. Namun juga di Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan beberapa jabupaten/kota lainnya. (rhd)

disclaimer

Pos terkait