Jelang Akhir Tahun, Direktorat Narkoba Musnahkan 14,8 Kilo Sabu

Jelang Akhir Tahun, Direktorat Narkoba Musnahkan 14,8 Kilo Sabu
Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Jelang tutup tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, memusnahkan Narkotika jenis sabu jaringan Jakarta – Jawa dan Sumatra dengan barang bukti sabu seberat 14,778 kilo.

Belasan kilogram sabu itu merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli hingga Desember 2023.

Bacaan Lainnya

“Itu dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak Bea Cukai,” kata Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim Bentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Selain barang bukti sabu, Ditresnarkoba juga memusnahkan ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir dan pil koplo sebanyak 237.000 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.

“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar sabu akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” ungkap dia.

Baca juga: Satreskoba Polres Batu Raih Penghargaan dari Polda Jatim Terkait Pemberantasan Narkoba

Sedangkan tersangka yang diamankan, DM (41) warga Bukit tinggi, Sumatera Barat, JM (41) warga Padang Panjang, Sumatera Barat, CMAS (24) warga Dawar Blandong, Mojokerto, RA (29) Wonocolo, Kota Surabaya, IS (28) Wonocolo, Kota Surabaya.

Lalu S (39) warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, S (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya, DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya serta B (33) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kemudian FP (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, MGSF (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Bawa Sabu 144 Kilogram, Pasutri Asal Sumatra Utara Terancam Hukuman Mati

Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan melalui berbagai cara.

“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” jelasnya.

Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba. (iki/ono)

 

Pos terkait