Jakarta, SERU.co.id – Pembelian tabung gas LPG 3 kg akan terdata secara lebih lengkap. Pengguna LPG Tabung 3 kg harus mendaftarkan diri sebelum diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg yang tepat sasaran. Sehingga, besaran subsidi dapat dinikmati oleh kelompok tidak mampu yang tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum terdata dapat segera mendaftar sebelum membeli LPG 3 kg. Tutuka menyebut, pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” seru Tutuka, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Raih Untung Belasan Juta, Tiga Pengoplos LPG Diringkus Polisi
Berdasarkan data yang tercatat per November 2023, pengguna LPG 3 kg yang telah terdaftar di app Pertamina sudah sebanyak 27,8 juta pengguna. Pemerintah meminta pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Tata cara mendaftar pengguna LPG 3 Kg adalah sebagai berikut.
(hma/rhd)