Ini Komitmen KPU Batu untuk Fasilitasi Pemilih Disabilitas

Ketua KPU Batu, Heru Joko Purwanto. (Seru.co.id/dik) - Ini Komitmen KPU Batu untuk Fasilitasi Pemilih Disabilitas
Ketua KPU Batu, Heru Joko Purwanto. (Seru.co.id/dik)

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyiapkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang bersifat inklusif untuk mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Lokasi TPS khusus itu, tersebar di 3 (tiga) kecamatan yang ada di Kota Batu.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, mengatakan, mitigasi telah diterapkan untuk daerah-daerah yang memerlukan layanan inklusif dalam proses pencoblosan Pemilu 2024 mendatang. Dan akhirnya KPU menentukan sebanyak 12 TPS yang ditetapkan sebagai TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Tidak akan ada perbedaan antara TPS yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan TPS yang dirancang untuk penyandang disabilitas. Semuanya akan bersatu sebagai satu kesatuan,” serunya.

Baca juga: KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS, Usia Pendaftar Tidak Lebih dari 55 Tahun

Hery, sapaannya menjelaskan, untuk membantu para penyandang disabilitas, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan tersebut. KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 7 orang telah mendapatkan briefing lengkap. Saat ini, 7 anggota KPPS dari TPS tersebut telah diberi pemahaman melalui bimbingan teknis.

“Dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya 2 anggota, hal ini mengurangi kemungkinan miskomunikasi,” imbuhnya.

Heru menegaskan, pentingnya pelayanan ramah disabilitas akan ditekankan dengan memberikan prioritas pada penyediaan aksesibilitas. Seperti jalur yang disiapkan untuk pengguna kursi roda. Dalam hal layanan seperti penjemputan pemilih disabilitas, diharapkan terdapat inovasi dari anggota KPPS.

“Pada Pemilu kali ini, tidak melibatkan relawan seperti pada Pilkada sebelumnya. Oleh karena itu, kita berupaya semaksimal mungkin untuk memberdayakan anggota KPPS,” ungkapnya.

Baca juga: KPU Batu Gelar FGD, Hadirkan Si Rekap untuk Pangkas Kinerja KPPS

Saat ditanya tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang disabilitas, Heru mengaku belum dapat menyebutnya secara detail. Iapun mengaku kesulitan dalam mendata DPT penyandang disabilitas mental. Kendala tersebut muncul saat tahapan pencocokan penelitian, dimana keluarga tidak selalu memberikan informasi mengenai disabilitas mental.

“Untuk disabilitas netra, tidak semua dari mereka bisa menggunakan huruf Braille karena memerlukan pembelajaran. Oleh karena itu, kami memfasilitasi pendamping dari pihak keluarga pemilih,” pungkasnya. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait