Jakarta, SERU.co.id – Divisi Propam Polri menyiapkan sanksi bagi anggota polisi yang terbukti tidak netral selama Pemilu 2024. Hal ini sebagai bentuk ketegasan Polri terhadap netralitas selama Pemilu 2024.
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya melakukan tiga pendekatan untuk memastikan netralitas anggotanya. Langkah-langkah itu adalah preemtif, preventif, dan respresif.
“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” seru Syahardiantono, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: Gelar Pendidikan Politik, Pj Bupati Tekankan Netralitas ASN dan Kades
Lebih detail, Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menerangkan, langkah premtif adalah dengan menguatkan fokus kepada internal. Propam Polri akan meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit yang terkecil.
Langkah preventif yang disiapkan Propam adalah dengan mendeteksi dini lewat Biro Paminal Divisi Propam. Deteksi secara dini akan dilakukan salah satunya dengan patroli siber.
“Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” jelas Agus.
Propam juga membentuk Tim Khusus yang terdiri dari Biro Paminal, Provos, dan Wabprof sebagai langkah represif jika ditemukan anggota yang melanggar.
Selain itu, Propam mengimbau anggota Polri untuk berhati-hati di sosial media, salah satunya dengan tidak berforo bersama paslon atau berfoto yang menimbulkan persepsi keberpihakan. Polisi juga dilarang mempromosikan foto paslon di media sosial.
“Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh,” jelasnya.
Anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Serta, Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.
Propam akan memutuskan jenis pelanggaran sebelum memutuskan sanksi yang akan diterima anggota yang melanggar.
“Tapi sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), terberat di kode etik,” pungkasnya. (hma/rhd)