Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pajak bumi dan bangunan (PBB). Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu mendapatkan pengurangan PBB hingga 100 persen dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Permenkeu No. 129 Tahun 2023.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, aturan ini menyempurnakan sejumlah aspek terkait ketentuan pengurangan PBB.
“Bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB,” seru Dwi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Reklame Terlalu Rendah, Kurangi Kenyamanan dan Keindahan Kayutangan Heritage
Pengurangan PBB dapat dikenakan terhadap objek pajak terkait sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi, sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi, dan sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Pengurangan PBB akan diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Wajib pajak yang mengalami kondisi ini akan mendapatkan pembebasan PBB yang diterima paling tinggi mencapai 75 persen.
Baca juga: Kurangi Kebocoran, Parkir di Batu Bisa Bayar Non Tunai
Selain itu, WP yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa juga akan mendapatkan pengurangan PBB. Bahkan, WP kategori ini mendapatkan pengurangan hingga 100 persen.
Pengurangan PBB terhadap kondisi tertentu dapat dilakukan tiga bulan sejak diterima SPPT, 1 bulan sejak diterima surat ketetapan pajak (SKP) PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima. Sedangkan kategori pengurangan PBB objek pajak yang terkena bencana, dapat diajukan pada tahun terjadinya bencana tersebut. (hma/rhd)