Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pajak bumi dan bangunan (PBB). Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu mendapatkan pengurangan PBB hingga 100 persen dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Permenkeu No. 129 Tahun 2023.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pengurangan PBB
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.