Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pajak bumi dan bangunan (PBB). Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di sektor tertentu mendapatkan pengurangan PBB hingga 100 persen dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Permenkeu No. 129 Tahun 2023.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
