MUI: Golput di Pemilu 2024 Haram!

Golput Pemilu 2024. (ist) - MUI: Golput di Pemilu 2024 Haram!
Golput Pemilu 2024. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, golongan putih (golput) atau tidak memilih dalam Pemilu 2024 adalah haram. Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengatakan hal itu tertuang dalam 10 Taujihat.

Taujihat tersebut diperoleh dalam Rakorda Zona I 2023 MUI Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu. Cholil menyebut fatwa tersebut bertalian saat Pemilu 2009 lalu.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang sudah ada yang ideal, kemudian dia tidak memilih memang hukumnya haram. Artinya kalau ini sudah ada calon yang secara hukum sah, secara presentasi diri itu juga cukup. Maka berarti tidak memilih hukumnya haram,” seru Cholil.

Baca juga: Angka Golput Masih Tinggi, KPU Kabupaten Malang Gencar Lakukan Sosialisasi

Ia menjelaskan, umat muslim wajib menggunakan hak pilih. Jika tidak dikerjakan maka akan berdosa dan jika digunakan akan mendapatkan pahala.

Dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masalah Strategis Kebangsaan, menggunakan hak pilih dalam Pemilu menjadi salah satu poin yang tertulis. Dalam Islam, memilih pemimpin adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cholil menuturkan negara Indonesia harus memiliki pemimpin sebab jika tidak maka akan terjadi kekacauan. Kekacauan ini akan menjadi lebih buruk dibandingkan memiliki pemimpin yang buruk.

“Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa,” tuturnya.

Baca juga: Tekan Angka Golput, KPU Kabupaten Malang Sosialisasi Gandeng Media Massa

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga pernah menyampaikan hal yang sama. Ia menyerukan masyarakat Muhammadiyah untuk menggunakan haknya dalam Pemilu.

“Kalau golput itu artinya bapak ibu menggunakan hukum ijma’ sukuti. Tidak ikut berpendapat, tapi ikut pendapat mereka yang menentukan pilihan,” kata Mu’ti. (hma/rhd)

Pos terkait