Malang, SERU.co.id – Seusai membobol sebuah rumah milik Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, BR (41), pria asal Desa Srigading, Kecamatan Lawang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari setelah sempat menggondol sejumlah barang berharga milik korban.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan menerangkan, terduga pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Lawang pada, (12/12/2023) lalu.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Singosari,” seru Ipda Adnan, Sabtu (16/12/2023).
Adnan menuturkan, aksi pencurian yang pelaku lakukan di kediaman korban baru disadari pemilik rumah pada, 21 Agustus 2023 lalu. Dimana korban merasa beberapa barang-barangnya berupa satu unit laptop, helm dan tripod camera raib entah kemana.
Karena penasaran, dirinya kemudian mengecek rekaman CCTV yang dipasang di rumahnya dan baru menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumah dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari. Sehingga dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan oleh para petugas kepolisian. Dan akhirnya terkuak identitas pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan.
Baca juga: Satu Remaja Tewas, Polres Malang Buru Pelaku Tabrak Lari di Dampit
Adnan menuturkan, pelaku tak bisa mengelak dari perbuatannya lantaran dari tangan korban didapati barang-barang milik korban yang hilang. Menurut pengakuan pelaku, untuk dapat masuk ke rumah korban dirinya merusak rumah kunci pintu depan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Dikatakan Adnan, terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(wul/mzm)