Malang, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap, tahun 2023. Barang bukti yang diperoleh dari 107 perkara tersebut terdiri dari beberapa jenis Narkoba dan juga alat bukti lainnya, Senin (11/12/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menuturkan, barang bukti yang terdapat dari ratusan perkara ini dibakar agar tidak lagi disalahgunakan.
“Total 107 Perkara. Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” seru Deddy.
Dedi menjelaskan, barang bukti Narkoba yang berhasil dimusnahkan adalah 3.085, 98 gram ganja, 90,61 gram sabu-sabu, 18.427 butir pil ££. Sedangkan untuk barang bukti lainya seperti alat hisap, baju, alat judi dan lain sebagainya juga turut dimusnahkan.
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Musnahkan 29.199 Bungkus Rokok Tak Dilengkapi Pita Cukai
Dikatakan Deddy, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang diadakan rutin yang pelaksanaanya akan ditingkatkan tiga bulan sekali. Dan merupakan kewenangan penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Juga sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dalam melakukan penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.
“Pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti yang sifatnya terlarang atau dilarang diedarkan, tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya. (wul/mzm)