Malang, SERU.co.id – Dandim 0833/Kota Malang menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (7/8/2025).
Dandim 0833, Letkol Inf Al Haridz Unus mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum. Dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan. Serta menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan unsur TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” seru Letkol Inf Letkol Inf Al Haridz Unus, usai kegiatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, didampingi jajaran Forkopimda setempat. Termasuk Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Al Haridz Unus SSos MIP, turut hadir perwakilan dari Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Malang, BNN, serta tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang telah selesai proses hukumnya. Seperti narkotika, senjata tajam ilegal, obat-obatan terlarang, hingga alat perjudian. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, digiling dan dipotong menggunakan alat berat sesuai jenisnya..
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh unsur pimpinan yang hadir. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. (*/rhd)