Sarasehan Peringati HUT ke-78 PGRI dan HGN 2023 di Kota Batu

Sarasehan Peringati HUT ke-78 PGRI dan HGN 2023 di Kota Batu
Foto bersama peserta Sarasehan, Peringatan HUT ke-78 PGRI dan HGN 2023 di Kota Batu. (ist)

Batu, SERU.co.idDalam rangka HUT ke-78 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2023 di Kota Batu, PGRI Kota Batu menyelenggarakan acara Sarasehan. Kegiatan tersebut diadakan di Hall Arjuna Selecta, Jalan Raya Selecta No. 01 Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Rabu (6/12/2023).

Sarasehan dengan tema ‘Mengawal Martabat Guru Melalui Penjaminan dan Perlindungan Profesi Guru’ dihadiri Pj. Walikota Batu, Dr. Aries Agung Paewai SSTP MM. Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Batu menyampaikan, beban seorang guru sangat berat dalam mendidik anak, sehingga rentan terjadi kesalahpahaman di antara orang tua dan tenaga pendidik. Khususnya dalam menyikapi adanya tindakan siswa yang tidak disukai oleh para guru di sekolah.

Bacaan Lainnya

Pj. Aries, sapaannya menyebutkan, seorang guru yang harus membentuk karakter dari anak didiknya. Namun, dalam hal pembentukan karakter dari seorang anak didik tersebut lebih banyak dipengaruhi dari lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar. Melalui momentum peringatan HUT PGRI tersebut, diharapkan dapat dimaknai sebagai momentum untuk berbenah ke arah yang lebih baik lagi dalam meningkatkan kualitas pendidikan maupun kompetensi guru di Kota Batu.

“Semoga kedepan semakin baik lagi, dengan cara cara guru membuka diri dan punya keinginan yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dengan meningkatkan kompetensi para guru. Sehingga dapat ditularkan kepada siswa siswi yang ada di Kota Batu,” serunya.

Baca juga: Pj Wali Kota Batu Apresiasi Puskesmas Sisir, Lolos Akreditasi Paripurna dari Kemenkes

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo SH MH turut memberikan pemaparan dalam acara Sarasehan tersebut. Kajari Batu menyampaikan penjelasan seputar UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Pasal 7 ayat (1) huruf h. Dalam aturan tersebut mengamanatkan, bahwa guru harus Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian.

“Dan dalam Pasal 39, Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,” cetusnya.

Baca juga: Antisipasi Musim Hujan dan Cuaca Buruk, Pj Walikota Batu Terbitkan SE

Kajari Didik menjelaskan, perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja. Sementara dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat (1) huruf d menyebutkan, Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Menyinggung soal Bantuan Hukum, Kajari Batu juga menyampaikan pentingnya peranan Organisasi Bantuan Hukum terhadap Guru. Antara lain bertindak aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta. Selanjutnya melakukan tugas konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan pengaduan dari guru.

Baca juga: Pj Wali Kota Batu Senam Bersama Remaja, Peringati Hari AIDS Sedunia

“Melaksanakan konsultasi dan bantuan hukum tanpa diminta melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru. Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan guru,” tukasnya.

Kegiatan Sarasehan ini turut dihadiri Ketua PGRI Kota Batu, Yudo Suwintoro, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP dan Kanit PPA pada Polres Batu, Aipda Priyanto Puji Utomo SH mewakili Kapolres Batu. Dari jajaran Dinas Pendidikan kuga hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Batu M. Choiri, Pengurus PGRI tingkat Kota Batu dan Dewan Pendidikan Tingkat Kota Batu. (dik/mzm)

Pos terkait