Surabaya, SERU.co.id – Peserta Pemilu pada tahun 2024 sudah mulai bisa melakukan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal itu dijelaskan oleh Subairi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Surabaya.
Sementara dalam PKPU tercatat sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang dipasang atau ditempel APK, yakni tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, jalan protokol, fasilitas tertentu milik pemerintah dan lain-lain.
“Untuk penentuan lokasi pemasangan APK, kita (KPU) memang tidak melibatkan Bawaslu. Kita koordinasinya dengan pemerintah daerah,” kata Subairi.
Dia menambahkan, APK boleh diletakkan atau dipasang di tempat-tempat milik swasta, atau perorangan, tapi harus seizin yang punya tempat.
“Misalnya mau pasang APK di salah satu tempat yang ada rumahnya, nanti peserta pemilu atau tim suksesnya harus izin sama yang punya rumah,” sebut dia.
Baca juga: Berikut Aturan Kampanye yang Harus Diketahui Oleh Peserta Pemilu
Lebih jauh, Subairi menjelaskan, setelah masa kampanye berakhir, maka tahapan berikutnya adalah masa tenang selama tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Selama masa tenang, lanjut dia, peserta Pemilu sudah tidak boleh lagi berkampanye. Untuk itu semua alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, baliho maupun umbul-umbul harus diturunkan.
“H-1menjelang pemungutan suara, semua APK harus dibersihkan. Yang berhak membersihkan adalah peserta pemilu itu sendiri,” tegas dia.
Bagaimana jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada peserta pemilu yang membandel, tidak membersihkan APK-nya, Subairi menegaskan, itu akan dibersihkan oleh petugas Satpol PP dan Bawaslu.
Baca juga: Haedar Nashir: Pemilu Bukan Sekadar Kontes Merebut Hati Rakyat
“Ini sudah jelas aturannya. Jadi tak perlu memperdebatkan atau engkel-engkel an siapa yang berwenang membersihkan APK,” ungkap dia.
Dia berharap setiap peserta pemilu 2024 bisa mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk menciptakan kampanye berkualitas, sehingga partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya tetap tinggi.
Soal debat paslon capres-cawapres, Subairi berkali-kali menegaskan, bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menggelar debat capres-cawapres,” pungkas dia. (Iki/ono)