Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Sumberbrantas

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (ist) - Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Sumberbrantas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (ist)

Batu, SERU.co.id – Puluhan warga di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya lega setelah menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Penyerahan itu dilaksanakan secara langsung kepada 30 warga, pada Kamis, (23/11/2023) secara door-to-door.

Salah satu penerima sertifikat, Parno (68), seorang buruh tani, menyatakan rasa senangnya setelah setahun mengurus pengajuan sertifikat tanah. Dengan bantuan pemerintah desa (pemdes), proses ini dianggapnya tidak terlalu sulit. Kini, dengan memegang sertifikat tanah, ia tidak lagi khawatir terkena pengusuran.

Bacaan Lainnya

Ungkapan senada disampaikan oleh Haris Yulian (55), buruh tani lainnya. Ia juga merasakan kebahagiaan setelah menanti enam tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah. Tanah seluas 106 meter persegi yang dimilikinya kini telah memiliki
kepastian hukum.

Baca juga: Sidang Redistribusi Tanah Desa Sumberbrantas Tahun 2023, Tuntaskan 280 Bidang Tanah

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan kegembiraannya melihat masyarakat yang lebih tenang setelah memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tersebut merupakam hasil redistribusi dari kawasan hutan melalui program Reforma Agraria. Program ini telah mencapai 8,7 persen dari target redistribusi tanah sebesar 4,1 juta hektar kawasan hutan.

“Alhamdulillah berkat kerjasama antara Kementerian ATR/ BPN, dengan Kementerian KLHK, sehingga keluar KEP biru dan kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Milik,” seru Menteri Tjahjanto.

Baca juga: Kunjungi Desa Paling Utara Kota Batu, Wali Kota Batu Santuni Yatim

Proses redistribusi tanah melibatkan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KLHK. Sehingga menghasilkan Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepastian hukum. Menteri Tjahjanto berharap, warga dapat menjaga sertifikat dengan baik, sambil memberikan opsi untuk memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan perekonomian.

“Sertifikat ini juga bisa diagunkan untuk buka usaha. Tapi itu semua kembali lagi terserah warga untuk melakukan itu,” tandas mantan Panglima TNI itu. (dik/mzm)

Pos terkait